RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya demi memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Sampai saat ini komunikasi dan koordinasi secara informal sudah dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun KPK dengan kepolisian,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, komunikasi dan koordinasi informal tersebut telah berlangsung bahkan sebelum konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK terus memantau perkembangan penanganan perkara serta membuka ruang sinergi dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjadi perhatian publik.(mh)
