RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PELALAWAN, RIAU – Dugaan adanya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat keluar masuk kendaraan pengangkut solar itu kini didorong untuk segera diperiksa aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi tersebut diduga rutin didatangi berbagai kendaraan, mulai dari bus karyawan, dump truck hingga mobil colt diesel. Warga menyebut aktivitas bongkar muat diduga berlangsung hampir setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional lokasi tersebut.
Foto yang diterima media memperlihatkan sebuah area berpagar seng di tepi Jalan Koridor RAPP. Namun, foto tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penimbunan BBM bersubsidi. Karena itu, masyarakat berharap aparat melakukan penyelidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di lokasi tersebut.
“Hampir setiap hari kami melihat kendaraan keluar masuk. Kami berharap aparat segera mengecek agar jelas apakah kegiatan itu sesuai aturan atau tidak. Jika legal tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat, tetapi jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ketua PW FRN Riau, Adam, turut menyoroti laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, apabila dugaan penimbunan solar subsidi benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pastikan legalitas lokasi, telusuri asal BBM, serta tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” kata Adam.
Ia juga mendorong Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, BPH Migas, dan Pertamina untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi atau penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola lokasi terkait dugaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., disebut telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan.
PW FRN Riau menyatakan siap menyerahkan dokumentasi berupa foto, video, maupun titik koordinat lokasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.***
