RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Aceh Utara – Sebuah perselisihan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Batu dan seorang wartawan media siber Tribun Pasee, Muhammad Fadli, memicu sorotan publik. Persoalan yang bermula dari upaya konfirmasi terkait dana jasa pelayanan (jaspel) kini bergeser menjadi tuduhan dugaan pembohongan publik oleh sang Kepala Puskesmas.
Ketegangan ini kembali mencuat setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media massa dengan judul “Terkait Pernyataan ” Kamu Siapa ? “, Ini Bantahan Kapus Muara Batu”. Dalam artikel tersebut, sang Kapus menyebutkan bahwa Fadli, yang menyatakan dirinya wartawan, memberikan respons menantang saat diminta menunjukkan identitas.
” Alih-alih mendapat jawaban bersedia untuk bertemu, yang menyatakan dirinya wartawan tersebut justru membalas pesan WhatsApp saya dengan kalimat, ‘oke, siap kalau itu jawaban anda, kalau mau tau identitas saya silakan konfirmasi dengan Kadinkes Aceh Utara’,” ujar Kapus sebagaimana dikutip media tersebut.
Namun, Fadli membantah keras narasi itu. Saat ditemui di Aceh Utara, ia menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan sang Kapus sebagai bukti pendukung.
” Saya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang dituduhkan. Pernyataan beliau itu tidak benar, jangan membangun narasi bohong ke publik,” ujar Fadli, Kamis (16/07)2026).
Kronologi yang Berbeda
Berdasarkan bukti tangkapan layar yang ditunjukkan Fadli, alur komunikasi justru menunjukkan upaya konfirmasi profesional yang tidak direspons dengan baik oleh pihak Puskesmas. Fadli menjelaskan bahwa ia memulai percakapan dengan salam dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis Tribun Pasee untuk mengonfirmasi perihal pengelolaan jaspel.
Bukannya menjawab substansi pertanyaan atau memberikan klarifikasi, Kapus justru membalas dengan nada defensif. “Puskesmas Muara Batu aman-aman saja, sudah sesuai dengan aturan,” klaim Kapus saat itu.
Ketika Fadli mencoba mendalami landasan aturan yang digunakan apakah Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Bupati respon yang diterima justru berupa interogasi personal. Kapus balik bertanya, “Kamu siapa? Wartawan dari mana? Bukti wartawan?”.
Berdasarkan riwayat chat yang Fadli telah mengirimkan tautan berita dari media tempatnya bekerja serta tangkapan layar boks redaksi yang mencantumkan namanya. Namun, sang Kapus tetap menuntut fisik kartu pers dan enggan meladeni konfirmasi melalui pesan singkat. Percakapan itu akhirnya ditutup oleh Fadli dengan pernyataan akan menempuh jalur koordinasi ke tingkat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), yang dibalas dengan kalimat, “Ya sudah, pergi saja.”
Etika, Bukan Sekadar Kartu
Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai posisi tawar jurnalis di hadapan birokrat daerah. Fadli menegaskan bahwa kartu pers hanyalah alat identitas, bukan ukuran utama legitimasi seorang wartawan.
” ID card bukan tiket otomatis menjadi wartawan. Yang membedakan wartawan dengan orang yang sekadar membawa kartu adalah karya jurnalistiknya,” tegas Fadli.
Menurutnya, jurnalis sejati tidak seharusnya sibuk memamerkan kartu pers di hadapan narasumber. Sebaliknya, kredibilitas seorang wartawan diuji melalui kerja-kerja verifikasi fakta, keberanian mengonfirmasi informasi, serta pertanggungjawaban atas setiap kalimat yang dipublikasikan. Rekam jejak seorang jurnalis, kata Fadli, tersedia di mesin pencari dan arsip media, bukan sekadar plastik yang tergantung di leher.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau memberikan keterangan palsu kepada publik, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers. Masyarakat kini menunggu, apakah transparansi birokrasi di lingkup Puskesmas Muara Batu memang benar-benar transparan seperti yang diklaim, atau hanya sebatas retorika untuk menutupi fakta.***
