RADAR-BLAMBANGAN.COM | Lumajang, ( 17-07-2026 ) – Kasus dugaan penebangan ilegal di lahan tebu milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, H. Rofik, terus bergulir di ranah hukum. Kasus yang terjadi di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ini kini telah memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-2 dengan nomor: Nomor B/513/VII/Res. 1.8/2026/Satreskrim.
Peristiwa penebangan tebu tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Polisi Periksa Saksi dan Pekerja Lapangan
Guna mendalami perkara ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tidak hanya saksi mata, polisi juga memeriksa para tenaga kerja yang melakukan aksi penebangan di lapangan demi melengkapi berkas perkara.
Secara teknis, penanganan kasus ini berada di bawah kendali penuh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lumajang.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto melalui pesan whatsapp nya mengatakan Terkait pelaporan tersebut, dalam proses penyelidikan, Polres Lumajang akan menangani secara profesional, proporsional dan prosedural.
Menanggapi terbitnya SP2HP ke-2 ini, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., selaku kuasa hukum H. Rofik (pelapor), memberikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian.
”Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang, khususnya Unit Pidum, yang terus berjalan tegak lurus dalam mengusut kasus ini. Dengan diterbitkannya SP2HP ke-2 ini, menjadi bukti terang bahwa kepolisian serius menangani laporan klien kami,” ujar Hisbullah Huda saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Hisbullah menegaskan bahwa klaim sepihak sebagai ahli waris sama sekali tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, apalagi sampai melakukan perusakan atau penebangan tanaman milik orang lain tanpa izin.
”Segala bentuk klaim sepihak atas tanah seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara-cara premanisme atau melakukan eksekusi sendiri di lapangan. Kami berharap proses penyidikan ini segera rampung agar ada kepastian hukum dan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tegas Hisbullah Huda.
Kami akan mengawal terus proses ini sampai tuntas, untuk mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan siapa otak di balik perbuatannya. Kami tidak akan membiarkan proses ini berjalan tidak jelas,” ujar Hisbulah Huda.
Pihaknya juga meminta kerjasama agar kasus ini benar-benar diselesaikan dengan baik. Tentu kita akan melihat perkembangan selanjutnya serta itikad baik pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum ini,” tambahnya.
( uzi )
