RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bernofarm Laboratories memasuki babak baru. Imam Syafi’i, warga yang melaporkan kasus ini melalui kanal SP4N LAPOR, secara resmi menyatakan penolakan atas jawaban Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo yang dinilai normatif dan tidak menyentuh substansi permasalahan teknis.
Dalam surat keberatan yang dilayangkan pada Sabtu (03/01/2026), Imam mendesak DLHK Sidoarjo untuk tidak sekadar menjadi penyambung lidah perusahaan, melainkan melakukan audit investigatif yang transparan.
*Soroti Legalitas Cerobong dan Pembuangan Limbah*
Ada tiga poin krusial yang menjadi dasar keberatan pelapor. Pertama, terkait emisi udara dari cerobong boiler. Pelapor mempertanyakan kepemilikan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
“Kami meminta transparansi nomor registrasi perizinan pembuangan emisi udara dan kapan terakhir kali DLHK melakukan uji petik independen, bukan sekadar menerima laporan dari pihak perusahaan,” tegas Imam dalam suratnya.
Kedua, pelapor menyoroti keberadaan lubang pembuangan di pagar perusahaan yang langsung mengarah ke sungai. Ia mempertanyakan apakah titik tersebut telah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo serta tercantum dalam dokumen lingkungan resmi.
*Dugaan Pelanggaran Hierarki Izin OSS RBA*
Lebih lanjut, Imam memaparkan adanya indikasi ketidakpatuhan prosedur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). Menurutnya, klaim izin dari kementerian tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar teknis di daerah.
“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin kementerian jika Pertek Emisi, Pertek Air Limbah, dan SLO-nya bermasalah. Berdasarkan aturan, jika standar teknis diabaikan, maka izin lingkungan dari pusat pun dapat dibekukan atau dicabut,” jelasnya.
Ketidakpuasan ini berujung pada tuntutan pembenahan dalam waktu 7×24 jam. Jika DLHK Sidoarjo tidak memberikan jawaban teknis yang konkret dan transparan, pelapor mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami akan berkoordinasi dengan Tipidter Polda Jatim,” pungkasnya.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo guna memastikan adanya pengawasan lintas instansi terhadap aktivitas operasional pabrik farmasi yang berlokasi di antara Desa Tebel dan Banjarkemantren tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan terbaru yang dilayangkan oleh pelapor.***
