RADAR-BLAMBANGAN.COM, | TULUNGAGUNG, – Aksi meresahkan komplotan jambret spesialis pedagang sayur keliling subuh atau dikenal dengan sebutan ‘bakul etek’ di wilayah Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Dua orang tersangka diamankan setelah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S.I.K., M.I.K., didampingi beserta jajaran dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis 16 Juli 20
Dalam pemaparannya, AKP Andi Wiranata Tamba mengungkapkan bahwa komplotan ini terdeteksi telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara / TKP berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Aksi para tersangka tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Boyolangu 3 TKP, Campurdarat 3 TKP, Pager 1 TKP, wilayah Kota 1 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Rejotangan 6 TKP, Kalidawir 1 TKP, dan Ngunut 3 TKP,” jelas AKP Andi.
Dari total 20 TKP tersebut, polisi telah menerima 12 laporan resmi dari para korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih tragis, salah satu aksi tersangka di wilayah utara SPBU Campurdarat mengakibatkan seorang korban berinisial M, lansia berusia 61 tahun, meninggal dunia akibat kecelakaan saat mempertahankan barang miliknya.
Modus dan Identitas Tersangka
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Malang. Yakni A-A berusia 38 tahun asal Sumberpucung yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, serta A-A-G berusia 26 tahun asal Kromengan yang baru pertama kali beraksi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo untuk mencari sasaran secara acak, terutama ibu-ibu ‘bakul etek’ pedagang sayur keliling yang hendak pergi ke pasar.
“Tersangka memotong tali tas korban menggunakan gunting secara paksa saat kendaraan sedang berjalan,” ungkap AKP Andi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dan hitam, dua buah helm, tas slempang, serta flashdisk berisi rekaman kamera CCTV saat kejadian.
Dijerat 9 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung.
“Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 dan 2 huruf a dan d junto Pasal 127 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepolisian membuat laporan polisi tersendiri,” tegas AKP Andi.
Lebih lanjut Kasatreskrim menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Tulungagung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para ‘bakul etek’ yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di Tulungagung. Semoga ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi yang lain. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” pungkas AKP Andi.
Kasatreskrim juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh masyarakat Tulungagung, terutama para ‘bakul etek’.
“Kepada ibu-ibu bakul etek, kami imbau agar lebih berhati-hati saat berangkat ke pasar di jam-jam rawan. Jangan membawa barang berharga berlebihan dan usahakan berangkat berkelompok. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Tulungagung. Keamanan panjenengan semua adalah prioritas kami,” tutup AKP Andi.
BambangTrimono
