RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang, 02 Januari 2026 – Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Klampokarum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan tajam. Hingga awal tahun 2026, proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut terpantau belum tuntas dan pengerjaannya diduga dilakukan secara sembrono.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini memiliki Nomor Kontrak 000.3.2/351/427.41/PPK.SARPRAS/2025 dengan nilai anggaran Rp 199.510.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender.
Adapun pelaksana proyek adalah CV. Semeru Presisi dengan konsultan pengawas CV. Jagra Reka Nuswantara.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Jumat (02/01/2026), kondisi pekerjaan masih jauh dari kata selesai. Padahal, jika merujuk pada kalender anggaran, proyek ini seharusnya sudah rampung tepat waktu. Selain keterlambatan fisik, di duga kualitas pengerjaan juga dinilai sembrono dan terkesan asal-asalan.
Selain itu, ditemukan hampir seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, yang dinilai mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal ini memicu dugaan bahwa pihak pelaksana, CV. Semeru Presisi, tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban dalam setiap proyek pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, namun menemui jalan buntu.
Yasir, yang diinformasikan sebagai pihak pelaksana proyek, tidak memberikan respon meski telah dihubungi melalui WhatsApp nya. Hal serupa juga terjadi pada Silvia, yang disebut-sebut sebagai pejabat sarana dan prasarana (sarpras) baru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Sampai berhari hari ( saat ini ) yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait keterlambatan proyek maupun penggunaan APD dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, M. Alatas selaku Sekretaris FORJI (Forum Jurnalis Independen) menyatakan bahwa proyek yang dibiayai oleh uang negara harus dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan mematuhi aturan keselamatan kerja.
“Jika benar proyek melewati tahun anggaran dan pekerja tidak dilengkapi APD maupun BPJS Ketenagakerjaan, maka hal ini patut menjadi perhatian serius pihak berwenang. Dinas terkait harus segera turun tangan dan memberikan klarifikasi kepada publik,” ujarnya.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021)
Pasal 56 ayat (1)
Kontrak pengadaan barang/jasa harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 78 ayat (3)
Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenakan sanksi administratif, berupa:
denda keterlambatan,
pemutusan kontrak,
pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf f
Pengurus wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja.
Pasal 9 ayat (1)
Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja tentang alat pengaman dan alat pelindung diri.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pasal 6 ayat (1)
Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai standar dan wajib digunakan oleh pekerja.
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenakan:
pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau
denda.
Bersambung…
( uzi )
