RADARBLAMBANGAN.COM, | BOGOR – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik. Selain proses penyelidikan yang masih berlangsung, sikap sejumlah pihak dalam menanggapi permintaan konfirmasi dari wartawan turut menuai sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum membuahkan hasil. Hingga Kamis (23/7/2026), Kapolsek Tanjungsari disebut belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali untuk dimintai konfirmasi.
Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.
“Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat ‘Polri Presisi’ dan slogan ‘Polri untuk Masyarakat’. Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum,” ujar Agus Marpaung.
Agus juga menyoroti proses konfirmasi kepada Sekdes Selawangi. Menurutnya, saat awak media meminta penjelasan kepada yang bersangkutan, tanggapan justru disampaikan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya.
Ia berpendapat bahwa sebagai pejabat publik, Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jabatan Sekdes adalah jabatan publik yang dibiayai oleh negara. Apabila ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, seharusnya yang memberikan penjelasan adalah yang bersangkutan, bukan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa profesi maupun organisasi yang disebutkan oleh pihak keluarga Sekdes tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
LSM KCBI juga meminta agar pimpinan Kepolisian di tingkat yang lebih tinggi melakukan evaluasi apabila memang ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalitas.
“Kami meminta Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi apabila memang terdapat pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Sekdes Selawangi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara maupun kritik yang disampaikan oleh Ketua LSM KCBI.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak mana pun, mengingat proses hukum masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (C)
