RADAR-BLAMBANGAN.COM, | DELI SERDANG –
Dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, hingga diare setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, paket makanan MBG didistribusikan kepada para siswa pada Senin (13/7/2026). Pada malam harinya, sejumlah murid mulai mengalami keluhan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan makanan, seperti pusing, muntah berulang, sakit perut, dan diare.
Akibat kondisi yang dialami, sejumlah siswa harus mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sundari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan tersebut diduga dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial ‘YP’ melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan insiden tersebut.
Tanggung Jawab Hukum Penyedia Pangan
Insiden dugaan keracunan dalam program pemenuhan gizi bagi anak sekolah merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan peserta didik. Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 dan Pasal 90 mengatur bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 19 mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
3. Ketentuan Hukum Pidana
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan atau membahayakan keselamatan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Standar yang Wajib Dipenuhi dalam Program MBG
Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap SPPG diwajibkan menerapkan standar keamanan pangan, antara lain:
– Memiliki dan menerapkan standar higiene serta sanitasi pangan.
– Menyimpan sampel makanan (retention sample) untuk keperluan uji laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB).
– Menjalankan pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab para siswa mengalami gangguan kesehatan. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap operasional penyedia makanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi diumumkan.
Di sisi lain, orang tua para siswa berharap seluruh biaya pengobatan korban menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian, sekaligus meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, tim awak media yang bekerja akan tetap terus mengawal persoalan tersebut, dan berharap agar ini menjadi Perhatian penting bagi Pemerintah Pusat terkhusus Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengawasan SPPG yang tidak memenuhi syarat standard semestinya agar diberikan sanksi yang keras pula.
(Red/Tim)
