RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Polres Bangli – Aksi pencurian 2 unit mesin pompa air di proyek Casa Rani, Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang buruh proyek asal Jember, berhasil diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H.
Kasus ini bermula saat korban, I Wayan Wiryasa, 46 tahun, hendak memasang pompa air di proyek pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Betapa terkejutnya korban, 3 unit mesin pompa air merek SWEEMPRO yang tersimpan di lokasi tiba-tiba raib. Setelah dicari ke sekitar proyek dan tidak ditemukan, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani pada 22 Juli 2026.
Berbekal laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, mengarahlah kecurigaan kepada salah satu pekerja di proyek tersebut berinisial DK, 28 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kabupaten Jember.
Tanpa menunggu lama, tim mengejar DK hingga ke Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Di sana pelaku berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, DK mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mengambil 2 unit mesin pompa air tipe SWP121051 dan SWP120751 warna hitam. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol 1 gulung kabel besar warna hitam sepanjang 20 meter.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas selempang hijau, 1 unit HP Infinix Camon 50 warna abu-abu, dan 1 pasang sandal jepit merk Ando.
Kini DK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengimbau para pengelola proyek agar lebih waspada, “Jaga dan awasi barang-barang berharga di lokasi proyek. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” Tegasnya.
(Echa)
