RADARBLAMBANGAN.COM, | Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Mereka diduga membuka lahan dengan cara membakar dan masing-masing memiliki bidang lahan sendiri dalam satu hamparan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau terhadap penyebab kebakaran di kawasan Tumbang Nusa.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi guna menjaga keutuhan barang bukti selama penyidikan berlangsung.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk ketegasan Polda Kalteng dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan karhutla, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Kalteng bersama Satgas Karhutla terus mengintensifkan upaya pemadaman di kawasan Tumbang Nusa. Api yang sebelumnya berhasil dipadamkan di lahan seluas sekitar 4,74 hektare kembali muncul akibat bara yang masih tersimpan di bawah permukaan gambut.
Karakteristik lahan gambut yang mampu menyimpan bara dalam waktu lama menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Karena itu, patroli darat, patroli udara, serta pengecekan setiap titik panas terus dilakukan agar kebakaran tidak meluas.
“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota agar setiap hotspot yang terdeteksi segera dicek di lapangan. Jika ditemukan kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak meluas. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak meninggalkan sumber api yang berpotensi memicu kebakaran,” tutup Kapolda.***
