RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SAMPANG – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Desa Pacanggaan merupakan salah satu desa di Kecamatan Pangarengan.
Meski persoalan ini telah mencuat dalam sejumlah pemberitaan, hingga kini belum terlihat adanya penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pemerintah desa sebelumnya beralasan bahwa pungutan sebesar Rp300 ribu per bidang merupakan hasil kesepakatan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun, alasan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu per bidang.
Hasil investigasi media ini bersama tim di lapangan menemukan sejumlah fakta yang memunculkan dugaan adanya praktik permainan biaya dalam pelaksanaan program tersebut. Sejumlah warga mengaku tidak hanya diminta membayar Rp300 ribu, tetapi ada pula yang menyebut diminta membayar hingga Rp600 ribu per bidang.
”Kami mengajukan beberapa petak tanah, semuanya bayar sekitar Rp300 ribuan. Tapi kami dengar ada sebagian warga yang diminta membayar lebih agar bisa masuk kuota. Padahal kuota yang tersedia hanya sekitar 750 bidang,” ungkap M (inisial), salah seorang pemohon PTSL kepada media ini,
Berdasarkan keterangan warga, jumlah pendaftar PTSL di Desa Pacanggaan mencapai lebih dari 1.200 bidang, sedangkan kuota yang diterima desa hanya sekitar 750 bidang. Selisih yang cukup besar tersebut dinilai membuka peluang terjadinya dugaan praktik yang tidak transparan dalam penentuan peserta penerima program.
Sebelumnya pada Sabtu 25/07/26, saat dikonfirmasi Pj Kepala Desa Pacanggaan, Munali, juga membenarkan bahwa jumlah pendaftar PTSL mencapai sekitar 1.200 bidang. Ia menyatakan seluruh pendaftar diminta melunasi pembayaran sebesar Rp300 ribu per bidang, meski sejak awal diketahui tidak semua permohonan akan terakomodasi dalam kuota yang tersedia.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa seluruh pendaftar diminta melunasi pembayaran apabila kuota yang tersedia hanya 750 bidang? Selain itu, dugaan adanya permintaan biaya tambahan kepada sebagian pemohon agar dapat masuk dalam daftar penerima kuota semakin memperkuat dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan, mudah, dan terjangkau.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Sampang, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang, maupun Ombudsman RI segera melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan, serta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan peserta PTSL di Desa Pacanggaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Pacanggaan terkait dugaan adanya pungutan hingga Rp600 ribu maupun dugaan permainan kuota sebagaimana disampaikan sejumlah warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
