RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi — Aktivis muda asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata menyoroti kelengkapan data administrasi sejumllah aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya pada beberapa unit kendaraan yang dalam dokumen resmi tercatat belum mencantumkan identitas utama kendaraan.
Berdasarkan Data yang dihimpun Ari, ditemukan sejumlah unit kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaanya dan tidak mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, merek, maupun tipe kendaraan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat klarifikasi terbuka, mengingat identitas tersebut merupakan elemen penting dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).
“Identitas kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin merupakan data dasar untuk memastikan keberadaan dan keabsahan aset daerah. Ketika data tersebut tidak tercantum, maka wajar apabila publik mempertanyakan akuntabilitas pencatatan aset,” ujar Ari.
Aktivis menegaskan bahwa sorotan ini bukan merupakan tudingan pelanggaran hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan publik untuk mendorong tata kelola aset daerah yang transparan dan tertib administrasi.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik antara lain:
apakah data identitas kendaraan sebenarnya tersedia namun belum diinput?
status keberadaan fisik kendaraan saat ini?
lokasi dan pihak pengguna kendaraan?
Dimana Keberadaan Aset Kendaraan Tersebut?
serta langkah penertiban administrasi yang telah atau akan dilakukan?
Aktivis juga mendorong agar dilakukan pengecekan fisik dan penertiban data aset secara menyeluruh, sehingga seluruh kendaraan dinas yang tercatat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
“Keterbukaan informasi aset daerah penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dapat terjaga. Klarifikasi yang terbuka justru akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” tambahnya.
Aktivis menyatakan akan terus mengawal isu ini secara objektif dan berbasis data, serta mendorong mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
