Oleh: Imam Syafi’i (Pelapor Maladministrasi)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Ketika sebuah lembaga negara dibentuk oleh undang-undang dengan alokasi anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat, publik menaruh harapan besar bahwa lembaga tersebut akan menjadi benteng pelayanan publik melawan tindakan penundaan berlarut atau kesewenang-wenangan birokrasi. Namun, apa jadinya jika unit kerja di tingkat pusat yang memegang tahap Resolusi dinilai bertindak administratif pasif? Mengapa ketika sekelas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terindikasi belum melaksanakan kewajiban hukum secara nyata, Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) Ombudsman RI Pusat terkesan belum mengoptimalkan kewenangannya?
Melalui opini terbuka ini, saya selaku Pelapor perkara dugaan alih fungsi aset negara di Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur (No. Reg: 0083/LM/I/2025/SBY), ingin membedah secara objektif apa yang wajib dilakukan oleh KU Resmon dalam tahap krusial ini, demi menjaga marwah pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah.
1. LHP Menetapkan Maladministrasi: Kewajiban Adalah Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kertas!
Rangkaian kasus ini sebenarnya telah terang benderang ketika Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara sah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 9 Maret 2026. LHP tersebut dengan tegas menyatakan Pemkab Sidoarjo Terbukti Melakukan Maladministrasi dan wajib melaksanakan Tindakan Korektif dalam waktu paling lambat 30 hari kerja berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2008.
Esensi hukum dari Tindakan Korektif adalah pelaksanaan nyata secara fisik (factual execution) di lapangan, yaitu pemulihan fungsi 3 (tiga) saluran publik (Saluran Patusan, Batas Alam, dan Sempadan Afvour) yang dikuasai sepihak oleh korporasi swasta Terlapor. Namun, hingga saat ini, instruksi pemulihan fisik ini dinilai belum terealisasi di lapangan. Tiga surat pengaduan resmi saya langsung kepada Bupati Sidoarjo tertanggal 16 Desember 2024, 13 Januari 2025, dan 10 Februari 2025 belum mendapatkan jawaban substantif terkait eksekusi lapangan.
2. Telaah Dokumen Pemkab Sidoarjo: Tanggapan Normatif yang Belum Menyentuh Substansi
Bukannya melakukan langkah konkret seperti pembongkaran pagar bangunan atau pengerukan sempadan sungai, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo dinilai baru merespons proses ini melalui lembaran surat yang bersifat administratif normatif. Hal ini terlihat melalui 3 (tiga) nomor surat dari Sekda Sidoarjo yang dikirimkan kepada saya selaku Pelapor, yaitu:
1. Surat Nomor: 600.4.12.3/3692/438.1.2.2/2026 tertanggal 16 Maret 2026 perihal Tanggapan atas Penyampaian LHP, yang isinya melimpahkan kewenangan ke BBWS Brantas.
2. Surat Nomor: 000/5287/438.1.2.2/2026 tertanggal 23 April 2026 berupa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dinilai baru sebatas formalitas kunjungan kerja.
3. Surat Nomor: 000/5328/438.1.2.2/2026 tertanggal 28 April 2026 perihal Laporan Tindakan Korektif.
Ketika dokumen tersebut diterima dalam bentuk PDF dari Bidang Pembangunan Sidoarjo pada Rabu kemarin, ketidaksesuaian itu terlihat jelas. Isi surat tersebut diduga kuat belum mencakup dan belum menyentuh substansi perintah LHP secara menyeluruh. Dari 3 objek saluran publik, Terlapor dinilai hanya meninjau 1 objek secara formalitas belaka. Surat-surat ini dipandang sebagai pemenuhan administratif semata untuk menghindari status tidak patuh, tanpa ada tindakan korektif fisik di lapangan.
3. Kasus Berada di Tahap Resolusi: Apa yang Wajib Dilakukan KU Resmon Pusat?
Saat ini, kasus telah ditarik ke tingkat pusat dan berada penuh di bawah penanganan Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) Ombudsman RI. Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, fungsi KU Resmon dalam tahap Resolusi bukan lagi sekadar memfasilitasi surat-menyurat, melainkan melakukan langkah penegakan hukum (enforcement) atas LHP.
Sangat disayangkan saat dikonfirmasi, salah satu petugas KU Resmon menyatakan: “Kami hanya bisa membantu mendorong agar Pemkab Sidoarjo segera menjawab surat bapak.” Pernyataan ini kurang tepat secara hukum tata negara. Ketika Terlapor menyetor jawaban normatif yang belum sesuai dengan fakta materiil LHP, KU Resmon demi hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan progresif berikut:
• Menolak secara resmi dokumen jawaban Pemkab Sidoarjo karena dinilai tidak memenuhi substansi pemenuhan Tindakan Korektif LHP.
• Mengagendakan Pertemuan onsolidasi dengan memanggil pihak Terlapor untuk membedah dokumen perizinan dan mengonfrontasikannya dengan Surat Resmi BBWS Brantas tanggal 10 Juni 2026 yang menegaskan sempadan wajib bebas bangunan minimal 2 meter dari bibir sungai.
• Melakukan Investigasi Lapangan Serta Merta bersama Saya (Pelapor) untuk memverifikasi fakta lapangan secara objektif langsung di Desa Tebel Barat dan di lingkungan Desa Karangbong Kecamatan Gedangan.
• Mendorong peningkatan status menjadi REKOMENDASI FINAL (Pasal 38 & 39 UU 37/2008): Karena batas waktu 30 hari kerja sejak 9 Maret telah terlampaui tanpa eksekusi fisik, KU Resmon wajib mendorong Ketua Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat, serta meneruskan rekomendasi sanksi ke Kemendagri jika ketidakpatuhan berlanjut (Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014).
Jangan Biarkan Tindakan Korektif Selesai di Atas Kertas
Jika KU Resmon menganggap laporan selesai hanya karena Terlapor menyetor lembaran jawaban normatif, maka esensi pengawasan Ombudsman terancam kehilangan taringnya. Tanah sempadan sungai, Saluran Patusan, dan Batas Alam adalah aset negara demi kepentingan normalisasi sungai penahan banjir di wilayah Gedangan, Sidoarjo.
Sangat tidak adil jika dinas teknis serta generasi mendatang harus memikul risiko bencana banjir akibat ruang gerak alat pengeruk sungai terhambat oleh bangunan privat. Saya mendesak Tim KU Resmon Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk tegak lurus pada hukum: evaluasi jawaban normatif Terlapor secara ketat, jalankan SOP Resolusi, dan segera dorong penerbitan Rekomendasi Final!
