RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Upaya pengendara yang selama ini mencoba mengelabui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan pelat nomor palsu, menutup Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bahkan melepasnya sama sekali, kini dipastikan tidak lagi mudah dilakukan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat sistem penegakan hukum digital dengan mengandalkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Langkah strategis yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk mempersempit ruang gerak pelanggar lalu lintas sekaligus mendukung pengungkapan berbagai tindak pidana di jalan raya.
Data Korlantas Polri menunjukkan, sepanjang Semester I Tahun 2026 tercatat 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa TNKB maupun yang menggunakan pelat nomor palsu. Dari jumlah itu, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengungkapkan bahwa penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan memiliki fungsi penting dalam registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik, menyiasati aturan ganjil-genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
Untuk menjawab tantangan itu, Korlantas Polri kini mengoptimalkan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan sistem tersebut, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak memasang TNKB sama sekali.
Tak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi ini juga memperkuat proses penyelidikan berbagai tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang benar, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Selain memperkuat ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di berbagai titik rawan pelanggaran TNKB. Penindakan tetap mengedepankan pendekatan humanis berbasis sistem elektronik, sementara tindakan represif hanya menjadi langkah terakhir bagi pelanggar yang membandel.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sedangkan penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.***
