RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Kabar yang membuat resah jutaan pengendara di Indonesia akhirnya dijawab tegas oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi viral di media sosial yang menyebut akan diberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen pada tahun 2026 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana narasi yang ramai beredar di berbagai platform media sosial tersebut.
“Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.
Menurutnya, Polri justru terus memperkuat transformasi digital melalui sistem ETLE guna menghadirkan penegakan hukum yang objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.
Meski demikian, Kakorlantas menjelaskan bahwa petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan manual secara terbatas dalam kondisi tertentu. Langkah tersebut bukan berarti menghidupkan kembali tilang manual secara penuh, melainkan sebagai upaya menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan belum dapat dijangkau sistem ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan langsung di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Irjen Pol. Wibowo menegaskan, kehadiran tilang manual secara selektif tidak menggeser kebijakan utama Polri yang tetap memprioritaskan ETLE sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Menanggapi maraknya penyebaran informasi yang mencatut nama pejabat maupun tokoh nasional, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan informasi berasal dari sumber resmi, seperti NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan berita yang menyesatkan,” ujar Irjen Pol. Wibowo.
Korlantas Polri menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, profesional, dan berkeadilan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.***
