Oleh: Imam Syafi’i
(Karyawan Swasta & Pelaksana Peran Serta Masyarakat PP 43/2018)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 17.45 WIB, prinsip integritas saya sebagai seorang karyawan sekaligus warga negara diuji secara langsung. Saya dipanggil oleh pihak manajemen operasional/pimpinan tempat saya bekerja. Pemanggilan ini dipicu oleh adanya kekhawatiran administrasi internal karena nama institusi tempat saya mengabdi tercantum dalam draf laporan resmi peran serta masyarakat terkait dugaan tata kelola sampah komersial di wilayah Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo.
Lahan dan operasional objek tersebut saat ini sedang menjadi atensi pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan DLHK.
Bukannya mendapatkan ruang dialog yang mendukung penguatan tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance), berkembang desas-desus mengenai rencana sanksi industrial berupa mutasi kerja ke wilayah lain.
Kepada pihak manajemen, jajaran Direksi pusat di Jakarta, serta masyarakat luas, saya menyatakan secara terbuka: Saya siap 100 persen untuk ditugaskan atau dimutasi kapan saja!
Tidak perlu menunggu hari esok, jika manajemen memutuskan memindahkan saya karena dinilai terlalu vokal menyuarakan kepatuhan aturan, saya siap lahir dan batin, Lillahi Ta’ala. Ruang rezeki setiap manusia telah diatur oleh Tuhan, bukan ditentukan oleh selembar Surat Keputusan (SK) mutasi. Namun, sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya memiliki hak hukum untuk bertanya: Apakah rencana mutasi mendadak ini murni demi pemenuhan kebutuhan man power di bagian gudang suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, ataukah sebuah bentuk tekanan struktural?
Regulasi Hak Ketenagakerjaan Terkait Mutasi Karyawan Tetap
Sebagai karyawan dengan status Karyawan Tetap, saya sangat memahami koridor hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja memang diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan perusahaan.
Namun, proses mutasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang sebagai instrumen hukuman terselubung (retaliation). Jika perusahaan memindahkan lokasi kerja saya secara sepihak ke luar kota, berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan preseden hubungan industrial, saya berhak menuntut pemenuhan hak-hak normatif sebagai berikut:
1. Biaya Pindahan dan Akomodasi: Seluruh biaya transportasi, pengangkutan barang, hingga biaya penyesuaian tempat tinggal baru bagi karyawan beserta keluarga wajib ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
2. Kompensasi dan Fasilitas Pemulihan Penyesuaian Daerah: Mengingat adanya perbedaan biaya hidup antara daerah asal (Sidoarjo) dengan daerah penempatan baru, perusahaan wajib menyesuaikan tunjangan hidup atau memberikan tunjangan kemahalan yang adil.
3. Asas Keabsahan Mutasi (Pasal 1320 KUHPerdata): Mutasi yang sah wajib didasarkan pada itikad baik (good faith). Jika proses mutasi dilakukan tanpa alasan operasional man power yang rasional, melainkan sebagai bentuk intimidasi atas aktivitas sosial karyawan di luar jam kerja, maka mutasi tersebut dikategorikan cacat hukum dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai tindakan sepihak (unilateral action) yang merugikan pekerja.
Perlu digarisbawahi secara tebal, peran serta saya sebagai masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan aset dan kebocoran dana publik di wilayah tempat tinggal saya sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan kinerja internal maupun profesionalisme saya di dalam perusahaan. Dua subjek ini berada di ruang yang berbeda. Keterlibatan institusi di dalam laporan murni karena kebutuhan penegak hukum untuk melakukan audit silang transaksi pembayaran iuran sampah, guna memastikan apakah uang yang dikeluarkan kas perusahaan benar-benar tercatat secara sah di pembukuan negara/desa atau tidak.
Duduk Perkara Hukum di Lapangan
Draf laporan yang saya layangkan bersandarkan pada fakta material mengenai tata kelola sampah komersial berskala industri eksternal yang diduga kuat mengandung unsur:
1. Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Lahan Eks Gogol Gilir pada Objek TPS3R: Lokasi fisik objek TPS3R yang saat ini digunakan sebagai pusat penampungan dan pengelolaan sampah komersial berskala industri tersebut, status tanahnya secara hukum agraria merupakan lahan hak gogol gilir milik warga. Aktivitas pemanfaatan komersial di atas lahan fasilitas TPS3R tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi, tanpa persetujuan tertulis dari para warga pemegang hak gogol gilir, dan tanpa adanya kompensasi yang sah.
1. Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Lahan Eks Gogol Gilir: Lokasi fisik yang digunakan sebagai pusat penampungan sampah komersial berskala industri tersebut, status tanahnya secara hukum agraria merupakan lahan hak gogol gilir milik warga. Aktivitas pemanfaatan di atas lahan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi, tanpa persetujuan tertulis dari para pemegang hak, dan tanpa kompensasi yang sah.
2. Klarifikasi Alur Pengangkutan Sampah: Perlu ditegaskan bahwa pihak perusahaan tempat saya bekerja sama sekali tidak membuang sampah secara mandiri ke TPS3R. Faktanya, pihak badan usaha milik desa (BUMDes) yang memegang otoritas pengangkutan secara aktif mengambil sampah dari area operasional gudang perusahaan untuk kemudian dibawa dan diturunkan di lokasi penampungan tersebut.
3. Indikasi Urgensi Transparansi Pendapatan Publik: Mengingat dugaan besarnya perputaran dana dari aktivitas pengangkutan sampah komersial korporasi swasta, draf laporan ini mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh guna menguji ketersediaan dokumen transaksi primer, notulen rapat kesepakatan publik, maupun dokumen pembukuan kas yang sah pada sistem akuntansi pengelola. Penilaian akuntabilitas secara objektif sepenuhnya diserahkan kepada wewenang tim auditor instansi terkait untuk membuktikan ada tidaknya potensi celah administrasi.
4. Manipulasi Status Lembaga Pengelola: Terdapat klaim administratif dari instansi pembina bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tertentu telah dihapus karena operasional sampah sepenuhnya dialihkan ke unit usaha BUMDes. Namun pada realita riil di lapangan, sirkulasi kerja administratif diduga kuat masih digerakkan secara sepihak oleh oknum yang menduduki jabatan ganda guna memonopoli pengelolaan dana secara tertutup di luar sistem akuntansi formal.
Menolak Kambing Hitam: Tanggung Jawab Dokumen Lingkungan
Apabila dalam proses audit hukum oleh instansi berwenang nantinya ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) misalnya, aktivitas pengangkutan sampah industri dari gudang ternyata belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari dinas terkait jangan pernah mengambinghitamkan karyawan kecil atau pelapor!
Mari kita tempatkan porsi tanggung jawab ini secara jujur sesuai struktur organisasi perusahaan:
• Siapa pejabat internal yang memiliki otoritas, fungsi jabatan, dan alokasi anggaran untuk memastikan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) eksternal?
• Siapa bagian yang ditugaskan khusus untuk mengurus perizinan lingkungan operasional gudang di wilayah tersebut?
Pengurusan dokumen Rekomtek di Dinas Lingkungan Hidup itu gratis dan sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika dokumen penting tersebut hingga hari ini belum ada, itu adalah bentuk kelalaian kerja atau ketidaktahuan fatal dari oknum internal penanggung jawab eksternal tersebut. Oknum pembuat kebijakan itulah yang seharusnya dipanggil dan dievaluasi oleh manajemen pusat atas kelalaian tugasnya, bukan malah memusuhi karyawan bawah yang menggunakan hak peran serta masyarakatnya di luar jam kerja berdasarkan Pasal 12 PP No. 43 Tahun 2018 (terkait perlindungan pelapor dari tekanan psikis dan jabatan).
Integritas tidak bisa ditukar dengan rasa takut. Pekerjaan di dalam gudang suku cadang otomotif adalah profesi saya, tetapi mengawal kepatuhan hukum dan transparansi anggaran adalah kewajiban konstitusional saya sebagai warga negara Indonesia!
