RADAR-BLAMBANGAN.COM | LUMAJANG – Beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan seorang pasien yang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani rawat inap di Kamar Melati Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang, mendapat perhatian serius dari pihak rumah sakit.
Informasi yang beredar tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait pelayanan dan penanganan medis yang diberikan kepada pasien sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD dr. Haryoto, dr. Wawan Arwijanto, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pelayanan terhadap pasien tersebut.
Direktur RSUD dr. Haryoto, dr. Wawan Arwijanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien serta menegaskan bahwa rumah sakit telah melakukan penelusuran internal berdasarkan rekam medis, dokumentasi pelayanan, dan hasil evaluasi terhadap proses penanganan pasien.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan rumah sakit, pasien datang ke IGD RSUD dr. Haryoto pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.32 WIB dengan keluhan pusing berdenyut sejak sehari sebelumnya, disertai mual, muntah, badan lemas, serta penurunan nafsu makan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, pasien memperoleh penanganan medis sesuai kondisi klinis saat itu. Hasil pemeriksaan awal juga tidak menemukan riwayat maupun tanda batuk darah.
Setelah kondisi pasien dinilai stabil, sekitar pukul 03.00 WIB pasien dipindahkan ke Ruang Melati untuk menjalani perawatan lanjutan. Beberapa saat kemudian, pihak keluarga meminta agar pasien diberikan terapi asap (nebulizer). Menindaklanjuti permintaan tersebut, perawat melakukan pengkajian dan mendapati saturasi oksigen pasien berada di angka 99 persen atau masih dalam batas normal. Selain itu, berdasarkan instruksi dokter jaga, tidak terdapat advis pemberian terapi nebulizer.
Dalam keterangannya, RSUD dr. Haryoto menjelaskan bahwa terapi nebulizer hanya diberikan berdasarkan indikasi klinis tertentu atas pertimbangan dokter. Tidak semua keluhan sesak napas memerlukan tindakan tersebut, bahkan pemberian nebulizer tanpa indikasi yang tepat dapat menimbulkan risiko bagi pasien.
Sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga kembali melaporkan bahwa pasien mengalami batuk darah. Namun setelah diperiksa petugas medis, diketahui pasien mengalami muntah darah segar. Tim medis segera memberikan penanganan, melakukan penilaian cepat, serta memasang monitor elektrokardiografi (ECG). Tidak lama kemudian kondisi pasien menurun drastis hingga mengalami henti jantung. Tim medis langsung melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sesuai prosedur kegawatdaruratan, termasuk dua siklus pijat jantung. Meski berbagai upaya penyelamatan telah dilakukan, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam hasil evaluasi internal, RSUD dr. Haryoto menyatakan seluruh petugas telah melaksanakan pelayanan sesuai kewenangan, kompetensi, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap keputusan terapi, menurut rumah sakit, dilakukan berdasarkan hasil pengkajian kondisi klinis pasien, pemeriksaan objektif, dan instruksi dokter yang bertanggung jawab.
Direktur RSUD dr. Haryoto, dr. Wawan Arwijanto, menegaskan bahwa rumah sakit tetap berkomitmen melakukan evaluasi terhadap setiap kejadian sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pihak rumah sakit juga membuka ruang komunikasi bagi keluarga apabila masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme pelayanan pengaduan resmi, sehingga informasi yang diterima dapat utuh, jelas, dan berdasarkan data medis yang tersedia.
Pihak RSUD dr. Haryoto berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Rumah sakit mengajak semua pihak melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta, kronologi, serta data medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
( uzi )
