RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi akhirnya terbongkar. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat dan berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam satu mata rantai kejahatan, mulai dari eksekutor, pengantar, perantara hingga penadah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik seorang petani berinisial H (71) di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) siang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan area persawahan. Kendaraan dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Blambangan melalui serangkaian penyelidikan di lapangan hingga patroli siber.
Jejak motor curian akhirnya terendus dari dunia maya.
Pada Sabtu (8/8/2026), petugas mendeteksi adanya aktivitas penawaran sepeda motor yang diduga identik dengan kendaraan milik korban melalui marketplace media sosial Facebook.
Tak ingin buruannya kembali menghilang, petugas bergerak cepat. Hasilnya, L (45), yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penadah kedua, berhasil diamankan bersama J (41), yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian memburu pelaku lainnya.
Satu per satu jaringan tersebut berhasil dibongkar.
Petugas selanjutnya mengamankan M.Y (38), yang diduga sebagai penadah pertama. Polisi juga menangkap S.M (26), yang diduga sebagai eksekutor utama pencurian.
Tak berhenti di sana, M.L (18), yang diduga bertugas mengantar eksekutor ke lokasi dan menerima komisi, turut diamankan.
Lima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aksi pencurian hingga proses perpindahan kendaraan hasil kejahatan.
Modus pencurian yang dilakukan S.M terbilang nekat.
Pelaku diduga merusak kunci stang sepeda motor korban secara paksa dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci lemari rumah yang diambil secara acak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Legenda milik korban lengkap dengan dokumen asli berupa BPKB dan STNK.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor lain dari tangan L, masing-masing Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion, yang tidak dilengkapi dokumen sah dan masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana lainnya.
Selain kendaraan, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi turut diamankan.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk jaringan yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tetapi tidak disertai dokumen resmi.
Sebab, membeli atau menampung kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berujung pada persoalan hukum.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kecepatan URC Macan Blambangan dalam membaca jejak digital hingga mengembangkan jaringan tersebut menjadi sinyal tegas: ruang gerak pelaku curanmor dan mata rantai penadah di Banyuwangi semakin sempit.(mh)
