Oleh: Imam Syafi’i
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Apa gunanya aturan jika hanya menjadi hiasan dinding di kantor dinas? Itulah pertanyaan besar yang muncul setelah melihat bagaimana penanganan kasus sempadan Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm. Jawaban dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo pada 12 Desember 2025 yang ironisnya diamini oleh Ombudsman hanyalah salinan kaku (copy-paste) yang berlindung di balik kalimat: “Sudah sesuai batas persil.”
Pernyataan ini adalah penghinaan terhadap logika hukum dan rasa keadilan masyarakat. Mari kita bongkar sesat pikir birokrasi ini.
1. Persil Bukan “Negara di Dalam Negara”
Jika dinas menyatakan pagar tersebut sah karena sesuai persil, maka mereka secara tidak langsung mengakui bahwa ada “Tanah Negara” yang diprivatisasi. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sempadan sungai adalah kawasan lindung mutlak. Jika sebuah persil/sertifikat (HGB/SHM) terbit hingga menjilat bibir sungai, maka yang bermasalah adalah PROSES PENERBITAN SERTIFIKATNYA.
Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas tanah yang secara UU adalah milik negara? Mengapa Pemkab Sidoarjo diam dan justru membela cacat administrasi ini, alih-alih mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN demi menyelamatkan aset negara?
2. Standar Ganda: Rakyat Digusur, Korporasi Dilindungi
Hukum di Sidoarjo seolah memiliki dua wajah. Pada PTSL 2023 di Desa Karangbong, warga dipaksa patuh mundur 3 meter dari bibir sungai. Alasannya? Aturan negara. Namun, ketika korporasi besar melakukan hal yang sama, birokrasi mendadak menjadi tameng pembela dengan dalih “sesuai persil”.
Ini adalah bentuk diskriminasi nyata. Jika warga Karangbong tidak boleh memiliki persil hingga bibir sungai, maka secara hukum PT Bernofarm pun tidak boleh. Membiarkan hal ini terjadi berarti Pemkab Sidoarjo sedang melegalkan praktik “Hukum Rimba”: siapa yang punya pagar beton lebih tinggi, dia yang menang atas undang-undang.
*3. Gugurnya Kesaktian IMB 1993*
Berhenti bersembunyi di balik IMB tahun 1993. Izin adalah instrumen yang dinamis. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan yang merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan lingkungan yang lebih baru (Permen PUPR 28/2015), wajib ditinjau kembali. Mempertahankan IMB kuno untuk merusak fungsi drainase sungai adalah bentuk malpraktek birokrasi yang nyata.
4. Kekecewaan Terhadap Lembaga Pengawas
Ketika Ombudsman hanya menjadi “kurir” jawaban copy-paste dari dinas tanpa melakukan audit investigatif terhadap kebenaran titik koordinat sempadan, maka kita sedang berada dalam krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Penanganan yang tidak profesional ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada “main mata” antara korporasi, dinas teknis, dan pengawas.
*Kesimpulan*
Hukum tidak akan tegak melalui surat-surat formalistik yang tidak menyentuh substansi. Kami menuntut keterbukaan: *Buka peta bidangnya, lakukan ukur ulang bersama perwakilan masyarakat, dan tunjukkan kepada publik di mana letak garis sempadan yang sebenarnya.*
Jika persil/sertifikat boleh mepet bibir sungai, mengapa warga Karangbong dilarang saat PTSL? Dasar hukum apa yang membedakan hak perusahaan dan hak warga atas sempadan?
Sesuai Pasal 4 PP No. 38 Tahun 2011, sungai dikuasai negara. Jika persil perusahaan menguasai sungai, apakah itu berarti perusahaan tersebut lebih tinggi dari negara?
Jika Pemkab Sidoarjo dan APH tetap bungkam dan berlindung di balik tembok pagar perusahaan, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai bahwa keadilan di Sidoarjo telah habis dikontrak oleh pemilik modal. Kami akan terus melangkah ke jenjang yang lebih tinggi—Kementerian ATR/BPN pusat dan Mabes Polri—karena integritas hukum di Sidoarjo tampaknya sedang digadaikan.
Opini ini dibuat sebagai *bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan* sesuai amanat *PP No. 68 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.*
@kemenpupr, @kemendagri, @atrbpn
