RADAR BLAMBANGAN.COM, | KEDIRI RAYA – Kepolisian Sektor Polsek) Gurah, Polres Kediri, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah bermodus peminjaman uang dengan jaminan kendaraan fiktif.
Kasus hukum ini resmi bergulir setelah korban, Asmuni (47), warga Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gurah. Pengaduan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LPM/ /II/2026/SPKT.
*Kronologi Modus Penipuan Jaminan Mobil*
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada bulan Juni 2025 lalu. Terlapor, seorang pria berinisial CY, mendatangi kediaman korban dengan membawa seorang saksi bernama Samiran.
Dalam pertemuan tersebut, CY bermaksud meminjam uang tunai sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Guna meyakinkan korban, terlapor memberikan jaminan berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1175 DL (Tahun 2013).
Terlapor juga menyerahkan STNK atas nama Mochamad Bilal dan mengklaim secara sepihak bahwa kendaraan tersebut milik suami Bu Carik Dawuhan dalam status aman. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
*Mobil Jaminan Disita Pihak Ketiga*
Petaka mulai muncul saat batas waktu perjanjian jatuh tempo. Terlapor CY terus menghindar dan hanya memberikan janji manis saat ditagih melalui telepon.
Kondisi semakin memburuk ketika rumah korban mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang mengendarai empat unit mobil. Kelompok tersebut mengaku dari sebuah showroom di Kediri dan menyatakan bahwa mobil Avanza yang dijaminkan CY akan dijual oleh pemilik aslinya. Karena merasa terdesak, korban akhirnya menyerahkan kunci beserta STNK, lalu dipaksa menandatangani berkas serah terima hingga mobil tersebut dibawa pergi.
*Upaya Mediasi Desa Berakhir Buntu*
Sebelum menempuh jalur hukum resmi pada 22 Februari 2026, korban sebenarnya telah mengedepankan upaya kekeluargaan. Pada tanggal 15 September 2025, kedua belah pihak sempat membuat Berita Acara Penyelesaian Masalah di Kantor Desa Dawuhan, Kecamatan Purwoasri, yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.
Namun, hingga laporan polisi ini diterbitkan, terlapor CY tetap menunjukkan iktikad buruk dan belum mengembalikan uang senilai Rp40.000.000,- tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil secara penuh. Saat ini, Polsek Gurah tengah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tuntas dugaan penipuan ini.***
