Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Penonaktifan seorang pejabat pemerintahan bukanlah persoalan sederhana yang dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak, asumsi, tekanan publik, ataupun penilaian subjektif. Ketika seseorang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan dinyatakan nonaktif atau dibebastugaskan dari jabatannya, tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan, alasan yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat persoalan yang diduga berkaitan dengan kinerja, disiplin, atau pelanggaran lainnya, maka langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah pemeriksaan dan kajian secara objektif, bukan langsung menjatuhkan keputusan penonaktifan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 52 menegaskan bahwa suatu Keputusan Pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Keabsahan keputusan juga harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang memutuskan?”, tetapi juga “apakah pejabat tersebut berwenang?”, “apakah prosedurnya sudah benar?”, “apa dasar faktualnya?”, dan “apakah substansi keputusan tersebut sesuai dengan persoalan yang sebenarnya?”
Apabila pejabat yang dinonaktifkan merupakan PNS dan alasan penonaktifan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka persoalan tersebut semakin jelas harus ditempatkan dalam mekanisme hukum kepegawaian. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS untuk membela diri melalui upaya administratif. Artinya, seseorang tidak semestinya diposisikan seolah-olah telah terbukti melakukan pelanggaran hanya karena terdapat dugaan atau informasi yang belum melalui proses pemeriksaan.
Bahkan, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenal mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan, dalam kondisi tertentu, pembebasan sementara dari tugas jabatan. Pembebasan sementara tersebut berkaitan dengan kepentingan kelancaran pemeriksaan, khususnya ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin berat dan pemeriksaan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Ini menunjukkan bahwa “dinonaktifkan” tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai bentuk hukuman sebelum proses pemeriksaan selesai. Ada perbedaan mendasar antara tindakan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dengan hukuman disiplin setelah seseorang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, apabila benar terdapat keputusan untuk menonaktifkan Lurah Karangrejo, maka publik berhak meminta penjelasan secara objektif: apa dasar hukum keputusan tersebut, siapa pejabat yang menetapkannya, apa alasan konkret penonaktifan, apakah telah dilakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi atau pembelaan, serta apakah terdapat keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kita juga harus membedakan antara kepentingan pelayanan masyarakat dengan tindakan terhadap pejabat. Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menempatkan kelurahan sebagai perangkat kecamatan yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan dan dipimpin oleh lurah. Tugas lurah antara lain mencakup pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban, serta pemeliharaan fasilitas pelayanan umum. Karena itu, pergantian sementara atau penunjukan pelaksana harian/pejabat lain tidak boleh menghilangkan hak pejabat yang bersangkutan untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan objektif.
Masyarakat tidak sedang meminta seorang pejabat kebal dari pemeriksaan. Justru sebaliknya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Jika terbukti, berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Namun apabila belum ada pemeriksaan yang memadai, jangan sampai penonaktifan berubah menjadi hukuman sosial dan administratif yang mendahului pembuktian. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang cepat menghukum, melainkan pemerintahan yang mampu membuktikan setiap keputusan berdasarkan hukum, fakta, kewenangan, prosedur, dan keadilan.
Oleh sebab itu, penonaktifan seorang pejabat harus dikaji terlebih dahulu secara administratif dan yuridis. Jangan sampai keputusan yang seharusnya bersifat administratif justru menjadi keputusan yang menimbulkan kesan adanya tindakan sewenang-wenang. Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 memberikan parameter yang sangat jelas: kewenangan, prosedur, substansi, peraturan perundang-undangan, dan AUPB harus berjalan secara bersamaan. Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan dan dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Pada akhirnya, pembelaan terhadap seorang pejabat bukan berarti membela kesalahan. Pembelaan terhadap pejabat berarti membela prinsip bahwa setiap orang berhak diperlakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang benar. Jika Lurah Karangrejo memang bersalah, buktikan kesalahannya melalui pemeriksaan. Jika tidak terbukti, jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan. Inilah esensi negara hukum: bukan siapa yang kuat yang menentukan benar dan salah, tetapi hukum, fakta, kewenangan, prosedur, dan keadilan yang menjadi dasar setiap keputusan pemerintahan.
HS.
