RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MAGELANG – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), kembali melontarkan pernyataan tegas terkait aktivitas pertambangan di wilayah Magelang. Ia menegaskan, setiap pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tidak menjalankan kegiatan produksi apabila persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Menurut Agus Flores, salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia meminta para pelaku usaha tambang yang belum mengurus atau belum memiliki RKAB agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum ada RKAB, jangan beroperasi dulu. Urus dulu administrasinya. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan tanpa dasar yang jelas,” tegas Agus Flores.
Ia menambahkan, semangat membela negara tidak hanya diwujudkan melalui slogan, tetapi juga dengan menaati hukum dan menjalankan kegiatan usaha secara tertib.
“Siapa saja, warga negara wajib bela negara. Salah satunya dengan taat aturan dan tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Agus Flores juga mengaku mengetahui adanya sejumlah pihak yang disebutnya bermain dalam persoalan pertambangan di Magelang. Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan maupun penegakan hukum.
“Saya tahu para pemain di Magelang itu. Tetapi tetap saja, tidak ada pengaruhnya. Kalau memang harus ditindak, saya sikat semua yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek kepatuhan hukum, tata kelola pertambangan, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.
Agus Flores meminta seluruh pihak yang bergerak di sektor pertambangan untuk melakukan evaluasi dan memastikan seluruh dokumen serta kewajiban sesuai regulasi telah dipenuhi.
Pesannya sederhana namun keras: lengkapi persyaratan, patuhi aturan, dan jangan beroperasi apabila kewajiban perizinan belum terpenuhi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Magelang diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diwujudkan melalui pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.(mh)
