Oleh: Emi Hidayati – Dosen Fak. Dakwah UNIIB
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 bukan sekadar ritus tahunan yang dirayakan dengan umbul-umbul dan panggung seremonial, melainkan panggilan untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan yang hakiki bagi perempuan. Kemerdekaan sejati seharusnya mewujud pada terbebasnya perempuan dari himpitan beban struktural dan terbukanya ruang gerak yang adil dalam kehidupan bermasyarakat. Di titik inilah organisasi sosial keagamaan perempuan memegang peran strategis sebagai motor perubahan. Namun, kenyataannya ruang gerakan keagamaan kerap kali terjebak dalam eksklusivitas sifat pergerakan yang cenderung tertutup dan sibuk mengonsolidasi kelompoknya sendiri serta terbelenggu formalitas seremonial yang menyempitkan arti kesalehan sosial sebatas ritual permukaan. Padahal, di luar lingkaran perjumpaan yang terbatas itu, realitas di tingkat akar rumput memanggil kehadiran organisasi perempuan untuk menjawab krisis nyata yang dialami para ibu pekerja dan wirausaha perempuan.
Berbagai hasil kajian literatur menunjukkan bahwa wirausaha perempuan dan pekerja wanita di pedesaan maupun perkotaan adalah pilar utama ketahanan ekonomi keluarga. Namun, kontribusi besar ini harus dibayar mahal oleh hadirnya tantangan struktural yang amat berat. Kajian Gray (2001) dan Panda (2015) menegaskan bahwa ketiadaan agunan modal menjadi tembok pertama yang menghentikan wirausaha perempuan, yang kemudian diperparah oleh temuan Rudhumbu et al. (2020) mengenai minimnya literasi bisnis. Di saat yang sama, Sangem (2020) dan GEM Report (2023) menyingkap fakta bahwa perempuan harus menanggung beban ganda (double burden) berupa pekerjaan domestik tak berbayar yang menguras waktu dan tenaga. Diskriminasi pasar modal, ketiadaan jaringan bisnis, serta keterbatasan akses teknologi dan legalitas pada akhirnya menjebak usaha perempuan dalam skala mikro yang rapuh dan rentan secara ekonomi.
Ketika seorang ibu harus membagi fokus belasan jam sehari untuk berdagang, menjadi buruh pabrik, atau mengelola usaha mikro demi menyambung hidup, waktu untuk menjalankan fungsi pengasuhan mengalami penyempitan drastis. Hochschild (2000) dan Folbre (2001) memetakan fenomena ini sebagai care deficit (defisit pengasuhan). Ketika peran pengasuhan ibu tergerus oleh tuntutan ekonomi sementara peran ayah tetap pasif atau absen (fatherless), anak-anak usia sekolah (SMP/SMA) tumbuh menjadi latchkey children yang pulang ke rumah kosong tanpa pendampingan emosional. Sebagaimana dijelaskan Sarkadi et al. (2008), parental absence ini berbanding lurus dengan peningkatan kerentanan remaja terhadap pergaulan berisiko, kecanduan gawai, hingga kehamilan di luar nikah (BKKBN & UNICEF, 2022). Respons instan keluarga yang mengajukan dispensasi nikah demi menutupi stigma sering kali berujung pada perceraian di usia muda, melahirkan lingkaran setan kemiskinan antargenerasi (transgenerational poverty).
Di situlah nilai-nilai keagamaan harus hadir memberikan pedoman melalui fiqih pengasuhan yang adil dan emansipatoris untuk menyangga defisit pengasuhan tersebut. Fiqih Islam tidak pernah mengajarkan penyeragaman beban di mana perempuan dituntut menopang ekonomi sekaligus menanggung seluruh beban domestik sendirian. Melalui prinsip mubaadalah (kesalingan) dan keteladanan Nabi Muhammad SAW seorang suami yang tidak segan menjahit pakaiannya sendiri dan terlibat aktif dalam urusan rumah tangga agama memedomani bahwa pengasuhan anak adalah kewajiban bersama. Jika istri ikut berjuang menopang nafkah keluarga, maka suami secara moral dan agama wajib mengambil peran aktif dalam pengasuhan (responsible fatherhood). Ruang-ruang edukasi keagamaan harus secara tegas menyuarakan bahwa memperlakukan istri secara adil dan mendidik anak bersama adalah bentuk tertinggi dari pengamalan ajaran agama.
Guna mewujudkan tatanan tersebut, organisasi sosial keagamaan perempuan harus berani mendobrak batas-batas eksklusivitas internalnya. Menanggalkan eksklusivitas berarti melepaskan kebiasaan beragama yang berpuas diri dalam seremonial ritual semata. Bidang garap pendidikan anak serta majelis taklim rutinan yang dimiliki selama ini tidak boleh lagi sekadar menjadi panggung formalitas, melainkan harus bertransformasi menjadi ruang advokasi inklusif sebuah wadah terbuka yang mendampingi dan membela hak-hak seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakang. Lembaga pendidikan milik ormas dan majelis ibu-ibu perlu mendayagunakan basis datanya untuk merekonseptualisasi layanan pengasuhan yang responsif terhadap jam kerja ibu pekerja informal, serta membekali materi majelis taklim dengan kajian riset riil kewirausahaan perempuan.
Refleksi Kemerdekaan RI ke-81 menuntut transformasi gerakan sosial keagamaan perempuan agar bergerak dari kesalehan ritual menuju kesalehan sosial yang berdampak langsung. Membawa riset empiris dan realitas ketahanan keluarga ke dalam agenda utama organisasi adalah bentuk khidmat yang paling nyata: memastikan bahwa perempuan yang berjuang di garis depan ekonomi tidak berjalan sendirian, dan anak-anak generasi penerus bangsa tidak kehilangan kehangatan pengasuhan.
