RADAR-BLAMBANGAN.COM, | KAMPAR – Viralnya keluhan Masyarakat Pantai Raja terkait bau busuk yang diduga berasal dari Kebocoran Limbah PKS PT. ASS, yang diduga bocor dan telah merembes ke aliran parit dan diduga juga hingga ke areal kebun sawit disekitar lokasi PKS, belum mendapat respon ataupun solusi dari Dinas DLHK Kampar. .
Keluhan dan informasi warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini sebelumnya telah menyampaikan kepada salah seorang dari Tim awak media terkait bau busuk dan tercemarnya air di seputaran lokasi PT. ASS, , yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan dan investigasi tim yang turun langsung ke lokasi yang disebutkan.
Berdasar hasil survey dan investigasi lapangan dari tim awak media, sekitar radius 27 m hingga ke jarak 500 m dari lokasi pabrik, awak media melihat dan mendapati aliran anak sungai/parit yang diduga memang tercemar limbah, terlihat dari warna dan bau air yang berbuih dan berwarna kehitaman.
Tim kemudian mengambil beberapa sampel air, foto dan video untuk diserahkan ke laboratorium, DLHK atau Instansi terkait lainnya, termasuk APH.
Tim Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PT. ASS, Bapak Facriadi, yang mana sebelumnya telah dilakukan konfirmasi awal saat mendapat informasi warga, tetapi beliau menyatakan “bahwa area tersebut bukan di kawasan area PT ASS sekitarnya”.
Konfirmasi ulang coba dilakukan 2 kali setelah Tim turun langsung dan telah mencocokkan areal dan lokasi terkait info warga masyarakat tersebut. Pada Konfirmasi ke 3, pada Selasa 18/8, sembari memberikan data foto yang memiliki sherlock lokasi,
Tetapi tidak mendapatkan jawaban resmi dari PT. ASS terkait konfirmasi tersebut diatas.
Tim juga telah melaporkan dan mencoba konfirmasi kepada Plt Kadis DLHK Kampar dan ironisnya hingga berita beberapa kali tayang, tidak memberi respon dan hanya memilih “Diam”
Selayaknya, seorang Pejabat publik seperti Kepala Dinas (Kadis) wajib memberikan respons atau klarifikasi saat dikonfirmasi oleh publik maupun media, karena hal tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pers.
Hal ini menimbulkan berbagai macam dugaan – dugaan yang dapat merusak citra Bupati Kampar.
Tim juga kemudian mencoba melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati Kampar, tetapi juga tidak mendapatkan jawaban yang akhirnya menjadi suatu pertanyaan, apakah diduga Bapak Bupati tidak peduli kepada masyarakat Kampar, atau dugaan Plt Kadis adalah titipan karena bagian dari Tim Sukses atau ada hal lain.
Mengutip aturan yang ada, Kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta aturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021.
Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan atau izin usaha.Sanksi Pidana (Pasal 98 & 99 UU PPLH):Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sesuai skala usaha, mengolah limbah cair (LCPKS) dan padat (tandan kosong, cangkang) agar memenuhi baku mutu, mengelola limbah B3 (seperti oli bekas), serta rutin melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepada instansi berwenang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021.Kewajiban Terkait AMDAL (Perizinan Lingkungan)Penyusunan Dokumen:
PKS yang baru atau beroperasi wajib menyusun AMDAL karena termasuk kegiatan berdampak penting.Integrasi Persetujuan Lingkungan: Dokumen AMDAL menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha (Persetujuan Lingkungan).
Konsistensi Operasional: Kegiatan di lapangan tidak boleh menyimpang dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang tercantum dalam dokumen AMDAL.
Kewajiban Pengelolaan Limbah PKSLimbah Cair (POME – Palm Oil Mill Effluent):Wajib diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dimanfaatkan (misalnya land application) atau dibuang ke badan air.
Memenuhi baku mutu air limbah sesuai standar baku mutu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Limbah Padat:Memanfaatkan tandan kosong buah sawit (tankos) untuk kompos atau bahan bakar penunjang.
Mengelola cangkang dan serat (fiber) secara benar agar tidak mencemari udara (emisi cerobong) dan lingkungan sekitar.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):Menyimpan limbah B3 (oli bekas, aki bekas, kemasan bahan kimia) di tempat penyimpanan sementara (TPS) berizin.
Menyerahkan limbah B3 kepada pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengangkutan dan pengolahan lanjutan.Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan.Pelaporan Rutin: Menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL dan pengelolaan limbah B3 secara berkala (tiap 6 bulan sekali) kepada instansi lingkungan hidup daerah dan pusat.Inspeksi dan Baku Mutu: Membuka akses bagi pengawas lingkungan untuk memantau titik penaatan (outlet IPAL dan kualitas udara/emisi).
Apakah Aturan tersebut telah dilaksanakan atau diduga diabaikan oleh PT ASS,?
NB : Media memberikan Hak Jawab atau Hak Sanggah
Tim
