RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO — Perjuangan warga menuntut keadilan ruang jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru yang kian tegas. Imam Syafi’i, seorang warga setempat dengan gaya rambut gondrongnya yang dikenal vokal dan kritis menyuarakan keadilan, resmi melayangkan surat laporan pengaduan publik berskala nasional melalui kanal SP4N LAPOR dengan Nomor Tracking ID: #10558866 pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Laporan resmi ini membidik dugaan pelanggaran izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh kurang lebih 7 (tujuh) perusahaan besar yang beroperasi di sepanjang koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong. Aksi nyata ini diambil sebagai bentuk perwujudan hak peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik demi menjaga keselamatan nyawa warga pemukiman serta para pengguna jalan. Sosok pria berambut gondrong ini secara lantang mendesak agar seluruh aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih.
Desak Audit Total, Jangan Jadikan “Kelas Jalan” Tameng Pelanggaran
Melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, pelapor mendesak agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk formalitas birokrasi yang merugikan rakyat. Warga menuntut agar penataan infrastruktur dilakukan secara jujur dan transparan. Jangan sampai terulang kembali preseden di mana permohonan menaikkan status kelas jalan (menjadi Kelas I) diduga kuat sengaja diajukan hanya untuk menutupi pelanggaran perizinan dan ketiadaan dokumen Andalalin dari korporasi industri sekitar.
Masyarakat menegaskan bahwa aturan hukum harus ditegakkan secara preventif. Pemerintah tidak boleh abai atau menanti terjadinya insiden fatal di lapangan. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru lagi baru ada perhatian dari instansi terkait. Warga memegang teguh prinsip kehati-hatian, ibarat pepatah mengatakan, “Lebih baik sedia payung sebelum hujan”. Atas dasar swadaya pengawasan lingkungan inilah, pelapor dan warga setempat berharap mendapatkan atensi khusus serta penghargaan dari negara.
Isi Lengkap Tuntutan Surat Pengaduan Warga
Dalam berkas laporan tertanggal 23 Agustus 2026 yang juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan Kasatlantas Polresta Sidoarjo tersebut, pelapor mengajukan tiga tuntutan mutlak kepada Dishub Sidoarjo:
1. Melakukan Sidak dan Audit Perizinan Total: Menuntut Dishub segera melakukan inspeksi mendadak serta memeriksa keabsahan dokumen Andalalin terhadap seluruh perusahaan industri (khususnya sekitar 7 perusahaan besar) yang berdomisili di koridor Desa Karangbong, kecuali PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo.
2. Sanksi Tegas Pembekuan Operasional: Memberikan sanksi administratif yang tegas berupa penghentian sementara operasional logistik kendaraan berat bagi perusahaan yang terbukti membandel dan tidak mengantongi dokumen persetujuan Andalalin sesuai Pasal 101 UU No. 22 Tahun 2009.
3. Transparansi Informasi Publik: Membuka data secara transparan kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai status kepatuhan Andalalin dari perusahaan-perusahaan tersebut guna menghindari konflik sosial yang lebih meluas.
Kades Karangbong Kecewa, Warga Ancam Blokade
Gejolak di akar rumput kian memanas setelah Kepala Desa (Lurah) Karangbong, M. Bambang Asmuni, meluapkan amarah dan kekecewaannya sore ini. Pihak pemerintah desa merasa dilewati dan dianggap tidak ada dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup warganya.
“Kami sebagai warga desa Karangbong masih belum bisa menerima adanya jalan Surowongso dinaikkan golongan kelas jalan. Dalam pertemuan kami dengan Ketua DPRD beserta Wakil Ketua DPRD dan anggotanya, mereka sudah berjanji jalan Surowongso tidak akan disetujui menjadi kelas golongan I. Sangat kecewanya, seolah-olah Pemerintah Desa Karangbong dianggap tidak ada,” cetus M. Bambang Asmuni dengan nada geram.
Bambang menambahkan bahwa hilir mudik armada logistik raksasa yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan selebar ±5 meter tersebut telah memicu banyak dampak negatif, mulai dari ketidaknyamanan lingkungan hingga rentetan kecelakaan fatal. “Banyak dampak yang sudah terjadi di jalan Surowongso. Warga desa Karangbong sangat tidak nyaman adanya mobil yang bukan kelas golongannya masuk di jalan itu. Suatu contoh laka (kecelakaan) yang sudah terjadi, itu semua disebabkan oleh mobil yang bukan kelasnya,” sambung Bambang.
Jika instansi terkait tidak segera memberikan penjelasan teknis dan solusi konkret, pihak desa bersama warga siap mengambil langkah ekstrem di lapangan dalam waktu dekat. “Kami beserta warga desa akan tetap memblokade jalan Surowongso dalam waktu dekat kalau dinas terkait tidak ada penjelasan atau tanggapan lebih lanjut,” tegas Kades Karangbong.
Respons Kilat Sekretaris Dishub Sidoarjo Atas Laporan Warga
Mendapati gerakan mandiri masyarakat yang kian meluas, pelapor Imam Syafi’i berinisiatif mengirimkan langsung salinan penuh teks surat laporan pengaduan tersebut kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bapak Mardisunu, melalui pesan singkat WhatsApp sore ini.
Menerima kiriman berkas tersebut langsung dari pelapor, Mardisunu memberikan respons kilat dan memastikan bahwa laporan tuntutan warga Karangbong ini akan segera diteruskan kepada pimpinan tertinggi Dinas Perhubungan guna mendapatkan tindak lanjut dan penanganan berkepentingan.
“Waalaikumsalam wr wb, disampaikan ke pimpinan 🙏,” jawab Mardisunu merespons balik secara singkat melalui pesan tertulisnya sore ini. Respons kilat ini memberikan angin segar bahwa dokumen pengaduan perizinan Andalalin 7 perusahaan tersebut sudah resmi berada di tangan otoritas dinas terkait.
Respons Ketua DPRD Sidoarjo: Komitmen Tindakan Nyata Ditagih
Menanggapi gejolak ini, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, sebelumnya juga sudah memberikan atensi serius atas laporan warga ke pusat. Melalui pesan singkat WhatsApp kemarin sore, dirinya menyatakan komitmennya untuk segera menjembatani masalah ini dengan instansi dinas teknis serta komisi internal dewan.
“Iya, segera saya komunikasikan dan koordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan komisi yang ada,” tegas Abdillah Nasih.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Perhubungan dan jajaran Pemkab Sidoarjo. Perwakilan warga secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar janji koordinasi di atas kertas. Warga menuntut tindakan nyata berupa sanksi tegas di lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Andalalin, demi mengembalikan hak keselamatan dan kenyamanan lingkungan Desa Karangbong. (tim/red).
