RADAR-BLAMBANGAN. COM, | JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun terhadap terdakwa berinisial ANT, salah satu pengajar Rumah Quran (RQ) yang berada di Jakarta Barat, dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial HW.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam perkara tersebut, terdakwa ANT didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban Didampingi Subur Jaya Law Firm dan LBH Feradi
Dalam proses hukum perkara tersebut, korban HW mendapatkan pendampingan hukum dari Subur Jaya Law Firm, bersama Sekretaris Jenderal LBH Feradi Yoshua Rivaldo dan Anna Agustina, S.H., M.H.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak-hak hukum korban tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung, mulai dari proses pemeriksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tim pendamping hukum menilai bahwa proses peradilan harus memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa ANT. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan pidana yang sama, yaitu 7 tahun penjara.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara penganiayaan berat yang melibatkan dua tenaga pengajar lembaga pendidikan keagamaan.
Korban HW diketahui merupakan guru ngaji di daerah Jakarta Barat, sementara terdakwa ANT merupakan pengajar di Rumah Quran (RQ) yang berada di Jakarta Barat.
Pendampingan Hukum untuk Memastikan Keadilan Korban
Subur Jaya Law Firm bersama Sekjen LBH Feradi Yoshua Rivaldo dan Ariana Agustina, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan.
Pendampingan terhadap korban juga menjadi bentuk komitmen dalam memastikan bahwa setiap korban tindak pidana mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta proses hukum yang transparan.
Dengan dijatuhkannya vonis 7 tahun penjara, perkara tersebut kini memasuki tahapan setelah putusan. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Pemberitaan menggunakan inisial untuk menjaga kepentingan dan privasi para pihak serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
