Emi Hidayati – Dosen fak. Dakwah UNIIB
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Selamat dan tahniah atas terpilihnya K.H. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang baru saja usai di Jombang. Namun, di balik selebrasi penetapan kepemimpinan nasional tersebut, benturan narasi yang memenuhi headline media massa dan jagat digital menyisakan sorotan publik yang tajam. Bagi warga Nahdliyin di berbagai daerah yang menyaksikan sengkarut pemberitaan, perdebatan sistem pemilihan, hingga aroma ketegangan antar-kader pasca-Muktamar melalui layar kaca dan gawai mereka muncul percakapan serta gelombang kegelisahan di tingkat akar rumput. Fenomena ini merefleksikan sebuah tontonan yang memicu pertanyaan mendasar tentang kompas kebudayaan PBNU ke depan: sebuah paradoks antara harapan ideal warga dan realitas politik pasca-Reformasi.
Di balik riuhnya perdebatan di media, terdapat kontras ekspektasi yang nyata. Kader NU di tingkat basis pada umumnya masih merindukan kepemimpinan ulama dengan keteladanan klasik. Wajah ulama yang dipelihara dalam ingatan kolektif adalah sosok yang bersahaja, zuhud, fokus pada pengayoman umat, serta menjaga jarak bermartabat dari kekuasaan (mufaraqah). Model keteladanan pra-kemerdekaan ini dianggap sebagai benteng moral dan kompas spiritual organisasi.
Kegelisahan dan benturan ini sejatinya dapat ditelusuri akar rujukannya dalam Muqaddimah Qanun Asasi yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari. Dalam fondasi konstitusi spiritual NU tersebut, Kiai Hasyim menekankan pentingnya persatuan (al-ittihad) yang dilandasi nilai keikhlasan, serta memperingatkan bahaya al-tifiraq (perpecahan) yang dipicu oleh ambisi keduniaan dan perdebatan politik praktis. Mbah Hasyim mengutip nasehat mendalam bahwa kerusakan umat sering kali bermula ketika para ulama dan pemimpin agama mulai terserap ke dalam pintu-pintu kekuasaan (abwab as-sulthan) demi mengejar kepentingan kelompok. Ketika karisma keulamaan terseret dalam kalkulasi politik transaksional, fungsi utama NU sebagai wadah perbaikan umat (islah al-ummah) berisiko terdegradasi menjadi sekadar alat kontestasi kekuasaan.
Dinamika ini juga mengingatkan kita pada ijtihad politik dan pesan mendalam dari KH. A. Wahab Chasbullah serta para ulama khos. Mbah Wahab memang mengajarkan keluwesan dan keberanian NU dalam ber-siyasah, tetapi beliau secara tegas meletakkan prinsip bahwa politik NU adalah siyasah kebangsaan untuk kemaslahatan umum, bukan politik partisan yang mengorbankan keutuhan jam’iyyah. Nasehat para ulama khos senantiasa menggarisbawahi bahwa jajaran kepemimpinan NU harus bertindak sebagai paku bumi moral—menjadi pengayom bagi semua golongan dan berada di atas semua partai politik. Ketika elit organisasi terlalu rapat dengan lingkaran kekuasaan, marwah independensi Khittah 1926 terancam runtuh, yang pada gilirannya melahirkan kekecewaan dan rasa terasing di tingkat akar rumput yang merawat tradisi dengan penuh kesederhanaan.
Peran Sentral Cabang dan Ranting: Benteng Penjaga Tradisi
Di tengah keterbelahan narasi elit dan tarikan politik di tingkat nasional, tumpuan harapan untuk mendamaikan situasi jamaah sejatinya berada di tangan pengurus struktur lokal: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang (MWC), hingga Pengurus Ranting. Struktur di level bawah inilah yang berhadapan langsung dengan urat nadi kehidupan umat sehari-hari. Ketika ruang publik nasional disesaki transaksi politik kekuasaan, para kiai dan pengurus di Cabang dan Ranting harus menjadi jangkar perekat yang menenangkan batin warga melalui peneguhan tradisi keulamaan.
Peran pendamaian ini pertama-tama diwujudkan melalui reorientasi Khittah sebagai etika kepemimpinan di tingkat lokal. Khittah 1926 tidak boleh berhenti sebagai jargon tingkat pusat. Sebagaimana dilacak oleh Andrée Feillard dalam NU Vis-à-vis Negara, relasi NU dan kekuasaan selalu diuji oleh sejarah. Karena itu, struktur PCNU hingga Ranting wajib memegang teguh rumusan KH Achmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada Muktamar Situbondo 1984, yaitu membedakan secara tegas antara Siyasah ‘Aliyah (politik kebangsaan dan etika moral) dan Siyasah Safilah (politik praktis kekuasaan). Struktur cabang dan ranting harus membentengi majelis-majelis keagamaan agar tidak disusupi agenda politik partisan yang memecah belahkan jamaah.
Semangat pembenahan ini secara simultan dihidupkan melalui pendisiplinan budaya organisasi dan objektifikasi nilai. Mengutip pemikiran Kuntowijoyo tentang objektifikasi agama, nilai-nilai ke-NU-an tidak boleh berhenti sebagai wacana elit atau sekadar simbol keagamaan, melainkan harus ditransformasikan menjadi aksi sosial yang rasional dan inklusif. Di tingkat Cabang dan Ranting, objektifikasi ini menuntut penggerakan serentak seluruh bidang garap organisasi. Tidak hanya bergantung pada LAZISNU sebagai jaring pengaman sosial, kerja-kerja keumatan harus diorkestrasi melalui penguatan perekonomian warga (LPNU), kedaulatan pertanian (LPTNU), pengembangan mutu sekolah dan pesantren (LP Ma’arif dan RMINU), layanan kesehatan (LKNU), advokasi hukum rakyat (LBHNU), serta dinamika kaderisasi banom (Muslimat, Fatayat, Ansor, Banser, IPNU, dan IPPNU). Langkah konkret inilah yang memulihkan rasa keadilan warga serta menegaskan fungsi jam’iyyah sebagai pelayan umat (khadimul ummah).
Pada akhirnya, benteng pertahanan terakhir NU terletak pada pendewasaan literasi politik dan ketahanan tradisi di akar rumput. Sebagaimana dicatat Mitsuo Nakamura dalam The Crescent Arises over the Banyan Tree, kekuatan utama NU sejatinya bertumpu pada daya adaptasi kebudayaannya di tingkat lokal. Kegiatan rutin seperti lailatul ijtima’, pengajian kitab kuning, dan majelis tahlilan di tingkat Ranting harus difungsikan sebagai ruang kanalisasi kultural. Di sinilah warga ditenangkan, diajak memahami dinamika politik secara dewasa, dan diingatkan kembali pada nilai tawasuth (moderat) serta tasamuh (toleran).
Dinamika pasca-Muktamar adalah momen pembuktian bagi seluruh struktur Nahdlatul Ulama. Sementara PBNU baru bertugas membenahi administrasi dan arah kebijakan nasional, jajaran PCNU, MWC, hingga Pengurus Ranting-lah yang menjadi garda terdepan dalam merawat tradisi sufi dan kesederhanaan ulama. Dengan keteguhan struktur lokal dalam menjaga jarak dari pusaran politik praktis, PBNU dan Nahdliyin akan tetap berdiri kokoh sebagai pemandu moral bangsa yang sejuk dan mengayomi.***
