RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Batam – Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Kota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Ditjen Bea dan Cukai, Kepala BPOM Kepri, Kepala KSOP Batam, Ketua GRANAT Kepri, perwakilan Ketua MUI Kepri, para pengusaha tempat hiburan malam, serta insan pers.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem _*Automatic Identification System (AIS)*_.
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal.
Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas dan mengamankan 10 orang awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, Satgas juga berhasil mengintersepsi MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal warga negara Indonesia.
Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal. Hasilnya, ditemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL seberat 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
*Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.*
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh instansi dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut. Menurutnya, operasi gabungan menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan bahwa temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.
Selain konferensi pers, kegiatan juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.
Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar rupiah) dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata preventive strike dan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas 2045.
*Polri Untuk Masyarakat*
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri
E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri
