RADAR-BLAMBANGAN.COM, | DENPASAR – Praktik alih fungsi fasilitas publik yang meresahkan warga terungkap: sejumlah area yang seharusnya melayani kepentingan umum kini diduga dikuasai oleh oknum berinisial ED, yang mengelola bisnis penitipan dan sewa kendaraan roda dua maupun empat secara tidak resmi.
Istilah yang kini populer sebagai “setan-setan Oppo” merujuk pada deretan booth, kios, atau area komersial berwarna hijau khas yang dulunya dibangun atau disponsori untuk melengkapi fasilitas di ruang publik seperti halte, stasiun, dan terminal—kini berubah fungsi sewenang-wenang. Alih-alih melayani kebutuhan penumpang, fasilitas tersebut diduga disulap menjadi gudang penitipan kendaraan, pangkalan sewa motor ilegal, atau tempat usaha pribadi di bawah kendali ED, sehingga merugikan kenyamanan dan hak publik.
⚠️ Dampak Nyata yang Dirasakan Masyarakat
Penyalahgunaan ruang bersama ini menimbulkan dampak beruntun yang nyata:
– Jalur Penumpang Sempit & Terganggu: Trotoar, lorong, dan area tunggu dipadati kendaraan serta barang, memaksa pejalan kaki berdesakan atau bahkan harus turun ke badan jalan raya.
– Keamanan Terancam: Area yang seharusnya steril dan aman bagi pengguna transportasi justru menjadi lalu-lalang kendaraan bermotor, rawan kecelakaan serta menimbulkan gangguan ketertiban umum.
– Tampilan Kumuh & Tidak Berestetika: Fasilitas publik yang seharusnya rapi dan representatif kini terlihat berantakan, merusak wajah kota dan citra pelayanan bagi warga maupun wisatawan.
– Layanan Publik Hilang: Penumpang kehilangan tempat berteduh, beristirahat, atau membeli kebutuhan dasar karena lahan telah dikuasai sepenuhnya untuk kepentingan bisnis pribadi.
Dan duga untuk gudang utama penyimpanan gadai menggadai kendaraan Ilegal tersebut berlokasi didaerah Tabanan .
⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik penguasaan dan perubahan fungsi fasilitas publik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Menetapkan bahwa fasilitas pendukung transportasi tidak boleh disimpangkan dari peruntukan aslinya.
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Menegaskan setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana dan memiliki izin resmi; pelanggaran dapat dikenai sanksi pembongkaran, denda, hingga tuntutan pidana.
📝 Langkah Melaporkan & Mengembalikan Fungsi Fasilitas
Warga berhak menuntut pemulihan fungsi ruang publik yang dirampas. Jika menemui kasus serupa, berikut langkah yang dapat diambil:
1. Kumpulkan Bukti Kuat: Dokumentasikan dalam bentuk foto atau video kondisi lokasi, aktivitas kendaraan yang terjadi, serta tanda/batas bahwa tempat tersebut merupakan fasilitas umum.
2. Sampaikan Laporan ke Pihak Berwenang:
– Satpol PP Daerah: Untuk penertiban dan penegakan aturan pemanfaatan lahan.
– Dinas Perhubungan / Pengelola Kawasan Transportasi: Terkait pelanggaran fungsi fasilitas penunjang.
– Kepolisian: Jika terdapat gangguan ketertiban umum atau indikasi aktivitas usaha ilegal.
3. Laporkan Secara Jelas & Terstruktur: Cantumkan alamat lokasi yang pasti, jenis pelanggaran yang terjadi, serta dampak langsung yang dirasakan masyarakat agar segera ditindaklanjuti.
Fasilitas publik adalah milik kita semua. Jangan biarkan kepentingan pribadi merampas hak kenyamanan, keamanan, dan kelancaran beraktivitas bersama.***
