RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN — Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. alias A yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sebuah bangunan di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur, pada Selasa (1/9/2026).
Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi turut mengamankan satu buah korek api sebagai barang bukti.
Sebelumnya, api membakar sebuah bangunan yang digunakan untuk berjualan bumper dan kap mobil. Api berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran dari Pemko Banjarmasin dan BPK gabungan tiba di lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
M.A.F. alias A kini masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Penulis : Muhammad Wahyu
