RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, 02 September 2026— Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Isolated Bali 4,5 MW di Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur energi terbarukan sekaligus upaya mendorong pemanfaatan sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pembangunan PLTS Isolated Bali dengan kapasitas 4,5 MW di Desa Suana diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Penida. Kehadiran infrastruktur energi terbarukan tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan energi masyarakat serta menunjang aktivitas pembangunan dan perekonomian di wilayah kepulauan.
Dalam rangka mendukung pembangunan tersebut, proses pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dilaksanakan secara terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berperan dalam mendukung pelaksanaan tahapan pengadaan tanah sesuai tugas dan kewenangannya, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan juga membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara efektif, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah.
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan aspek penyediaan lahan, tetapi juga memerlukan proses yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepastian terhadap hak atas tanah. Oleh karena itu, setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur strategis yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan tugas di bidang pertanahan secara profesional dan terukur, diharapkan proses pengadaan tanah dapat mendukung kelancaran pembangunan PLTS Isolated Bali 4,5 MW di Desa Suana.
Pembangunan energi terbarukan merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung transisi menuju sistem energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemanfaatan energi surya juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida yang memiliki potensi sumber daya matahari yang melimpah.
Dengan dukungan koordinasi dan sinergi seluruh pihak, pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, profesional, dan akuntabel. Proses yang terlaksana dengan baik menjadi salah satu faktor pendukung agar pembangunan infrastruktur PLTS dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung akan terus berupaya mendukung pembangunan daerah melalui penyelenggaraan urusan pertanahan yang memberikan kepastian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dukungan terhadap pembangunan PLTS Isolated Bali 4,5 MW di Desa Suana menjadi bagian dari komitmen tersebut, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi yang berorientasi pada keberlanjutan.
Melalui sinergi dalam pengadaan tanah dan dukungan terhadap pembangunan energi terbarukan, diharapkan hadirnya PLTS Isolated Bali 4,5 MW dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan energi di Nusa Penida serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Echa)
