RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor _93/Pdt.G/2026/PN Kdl_ di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda *Kehadiran Para Pihak*.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
*Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.*
*Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.*
*Panitera Pengganti: Mariska, S.H.*
Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak *Tergugat PT BPR*.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada _Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB_ dengan agenda *Panggilan Para Pihak*.
*Kehadiran Tim Hukum*
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI*, bersama Tim Hukum _SUBUR JAYA LAWFIRM_ tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
1. *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
2. *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
*Adv. Donny Andretti, S.H.* menegaskan,
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”
*Adv. Markus Wijaya, S.H.* menambahkan,
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”
“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny
#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
