RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Polres Bangli, – resmi menghentikan penyidikan kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau _Restorative Justice_ setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Kintamani AKP I Putu Kariasa pada hari Kamis, 3 September 2026 pukul 12.00 WITA di Aula Polsek Kintamani.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 3 Agustus 2026. Pelapor, I Kadek Sentosa, 26 tahun, warga Banjar Sekaan, melaporkan kehilangan perhiasan emas miliknya.
Berdasarkan laporan, kejadian diketahui pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Korban kehilangan 1 buah gelang emas seberat 24,850 gram dan 1 buah kalung emas seberat sekitar 20 gram yang disimpan di dalam laci kamar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp110.400.000.
Menindaklanjuti laporan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani di bawah perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H. dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Tempekan Let, Desa Sekaan. Pelaku diketahui berinisial I W A S, 20 tahun, pekerjaan petani/pekebun, warga Desa Sekaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa 1 untai kalung emas serta uang tunai Rp17.000.000 yang merupakan hasil penjualan gelang emas. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 buah dompet warna merah, 1 unit SPM NMAX warna biru DK-6983-MV, 1 lembar STNK, dan 1 lembar kwitansi gelang emas. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah proses penyelidikan berjalan, kedua belah pihak yaitu pelapor, korban, dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara perdamaian, surat pernyataan, dan surat permohonan Restorative Justice.
Dalam gelar perkara yang diikuti 14 orang peserta dari unsur Reskrim, Kum, Propam, Was, tokoh desa, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak, seluruh peserta sepakat bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui Restorative Justice di tingkat penyidikan.
“Berdasarkan paparan penyidik dan telah adanya kesepakatan perdamaian, kami sepakat perkara ini dihentikan penyidikannya. Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga dapat dihentikan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” Ujar Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. saat memaparkan hasil gelar.
Hal senada disampaikan Kasi Kum, Kasi Propam, Kasi Was, dan Waka Polsek Kintamani. Waka Polsek juga memerintahkan agar administrasi penghentian penyidikan segera dilengkapi dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP2HP dikirimkan kepada kedua belah pihak.
Dengan demikian, kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Sekaan resmi dihentikan di tahap penyidikan. Tidak ada hambatan prinsipil dalam penanganan perkara ini.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H. melalui jajarannya menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya Polri untuk memberikan rasa keadilan yang lebih substantif kepada masyarakat, khususnya untuk perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
(Echa)
