RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO, 4 September 2026 – Perwakilan warga terdampak koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, mengambil langkah tegas. Hari ini, Jumat (4/9), Imam Syafi’i secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat kepada Bupati Sidoarjo melalui kanal pengawasan nasional SP4N LAPOR dengan ID Tracking: 10635416.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat dari Ombudsman RI Nomor: T/2464/MM.03.01/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, yang mengungkap fakta bahwa Dinas PU-BMSDA Pemerinta kabupaten Sidoarjo diam-diam mengusulkan peningkatan status Jalan Surowongso menjadi Jalan Kelas I (Kondisi Bersyarat) kepada Gubernur Jawa Timur tanpa sosialisasi ke warga dan Pemdes setempat.
Imam Syafi’i, warga Jalan Sepani No. 113 Desa Karangbong selaku Pelapor Utama, menyatakan bahwa selain melapor ke Bupati, dirinya memohon dengan sangat agar Ombudsman RI tidak melepas pengawasan dan ikut mengawal ketat laporan baru ini sampai tuntas.
“Hari ini surat resmi sudah masuk ke sistem SP4N LAPOR untuk Bupati Sidoarjo. Karena akar masalah ini bersumber dari tindak lanjut aduan di Ombudsman, kami mendesak dan memohon Ombudsman RI ikut mengawal laporan ini. Jangan sampai dokumen usulan sepihak dari Dinas PU-BMSDA tersebut langsung disetujui Gubernur tanpa melihat bahaya riil di lapangan,” kata Imam Syafi’i dalam keterangan persnya hari ini.
Imam menegaskan, kondisi aspal Jalan Surowongso saat ini hanya selebar 5 meter, sehingga sangat tidak masuk akal jika dipaksakan menjadi Jalan Kelas I yang notabene diperuntukkan bagi armada logistik berat berkekuatan hingga 10 ton.
Merespons aduan koridor jalan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengkaji ulang kelayakan teknisnya.
“Pemerintah daerah akan mengkaji ulang kelayakan teknis di lapangan. Penerapan status jalan bersyarat memang mengharuskan adanya langkah peningkatan infrastruktur secara bertahap. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan bahwa setiap kebijakan transportasi dan jalan di Sidoarjo harus mengutamakan aspek keselamatan publik dan tidak boleh mengabaikan hak penataan lingkungan warga setempat,” papar Bahrul Amig saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, (3/9).
Melalui laporan resmi hari ini, Imam Syafi’i berharap pihak eksekutif segera mengeluarkan jaminan hitam di atas putih yang berkeadilan. Warga tidak bermaksud menutup pintu bagi aktivitas ekonomi, namun keselamatan lingkungan adalah harga mati.
“Harapan kami segera ada kepastian tertulis kapan realisasi konkret pelebaran jalan atau pembukaan jalur baru itu akan dilaksanakan oleh Pemkab. Ini demi kepentingan dan keselamatan bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pada dasarnya kita semua saling membutuhkan warga butuh keselamatan, industri butuh akses logistik, dan pemerintah butuh ekonomi berjalan. Tapi aturannya harus jelas dan adil,” pungkas Imam. (tim/red)
