_Usai Pendampingan Klien “S”, Advokat Rikha Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Humanis dan Profesional; Klien Turut Berikan Apresiasi_
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | LAMONGAN, 4 SEPTEMBER 2026 —
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan atas pelaksanaan proses klarifikasi terhadap kliennya berinisial S pada Jumat, 4 September 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Advokat Rikha Permatasari mendampingi kliennya dalam proses hukum di Polres Lamongan.
Menurut Rikha, proses klarifikasi hari ini berlangsung dengan pelayanan yang profesional, humanis, komunikatif dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang dimintai keterangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan. Hari ini kami mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan profesional. Komunikasi berjalan dengan baik, hak-hak klien dihormati, dan proses klarifikasi dilaksanakan secara proporsional.”
“PROFESIONALISME PENYIDIK MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT”
Rikha menilai kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh bagaimana proses hukum tersebut dijalankan.
Integritas penyidik, objektivitas pemeriksaan, penghormatan terhadap asas hukum, keterbukaan menerima penjelasan para pihak, serta perlindungan terhadap hak warga negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
“Ketika penyidik bekerja dengan integritas, profesional, objektif dan menjunjung tinggi asas hukum, di situlah kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum tumbuh.”
Menurutnya, prinsip Presisi harus tercermin secara nyata dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat: prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta penanganan perkara yang tidak mengesampingkan harkat dan martabat manusia.
ADVOKAT RIKHA: TERIMA KASIH ATAS KEBAIKAN DAN PELAYANAN HARI INI
Rikha secara khusus menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan dan pelayanan jajaran Unit II Satreskrim Polres Lamongan selama proses pendampingan.
“Terima kasih atas kebaikan hari ini. Kami datang sebagai kuasa hukum untuk menjalankan tugas profesi dan mendampingi kepentingan hukum klien. Kami diterima dan dilayani dengan luar biasa profesional.”
Ia menambahkan:
“Perbedaan fungsi antara penyidik dan advokat tidak seharusnya menjadikan keduanya berhadapan secara personal. Penyidik menjalankan kewenangan negara, sementara advokat menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan hak hukum klien. Ketika keduanya sama-sama berpegang pada hukum, integritas dan profesionalisme, tujuan akhirnya sama: menemukan kebenaran dan mewujudkan keadilan.”
KLIEN “S” TURUT SAMPAIKAN APRESIASI
Tidak hanya kuasa hukum, S selaku klien yang menjalani proses klarifikasi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Unit II Satreskrim Polres Lamongan.
Klien merasa proses klarifikasi dapat dijalani dengan baik serta memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan penjelasan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Klien kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum, mendapatkan pelayanan yang profesional, humanis dan menghormati hak-haknya memberikan rasa aman sekaligus kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Rikha.
KRITIS TIDAK BERARTI ANTI-POLISI
Rikha menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk bersikap kritis apabila menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama, advokat juga harus objektif dan berani memberikan apresiasi ketika aparat penegak hukum telah menjalankan tugas secara baik dan profesional.
“Kalau ada yang perlu dikritisi, tentu kami akan menyampaikan kritik berdasarkan hukum. Tetapi ketika penyidik memberikan pelayanan yang baik, profesional dan menghormati hak klien, kami juga wajib menyampaikan apresiasi secara terbuka. Keadilan harus dimulai dari sikap objektif.”
SINERGI PENYIDIK DAN ADVOKAT UNTUK KEADILAN
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks profesi advokat, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Sementara itu, proses hukum pidana pada 2026 telah berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang antara lain memperkuat perlindungan hak pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Karena itu, sinergi yang profesional antara penyidik dan advokat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“YANG BAIK HARUS KITA KATAKAN BAIK”
Menutup keterangannya, Rikha Permatasari menyampaikan pesan:
“Yang baik harus kita katakan baik, dan yang benar harus kita katakan benar. Hari ini saya dan klien merasakan sendiri pelayanan jajaran Penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan yang profesional dan humanis.”
“Terima kasih atas integritas, profesionalisme, pelayanan dan komunikasi yang sangat baik. Semoga semangat Presisi dan penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan terus dipertahankan, karena masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang tegas dalam menjalankan hukum sekaligus humanis dalam melayani rakyat.”
Lamongan, 4 September 2026
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.
Kuasa Hukum Klien “S”
_“Profesional dalam menjalankan kewenangan, objektif dalam melihat fakta, dan berintegritas dalam menegakkan keadilan.”_
