RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Rencana percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari KAKI Jawa Timur.
KAKI Jatim secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung melalui rapat paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.
Ketua KAKI Jatim, Hosen, meminta DPR RI tidak terburu-buru dan tidak memaksakan pembahasan sebuah undang-undang hanya demi mengejar target waktu.
Menurut Hosen, aparat penegak hukum selama ini telah memiliki mekanisme dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menurut kami tidak perlu dipaksakan untuk segera diundangkan. Ketika KPK, Kepolisian melalui Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan menangani perkara korupsi, aset yang berkaitan dengan perkara juga dapat dilakukan tindakan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, perlu dikaji kembali apa urgensi dan kebutuhan pengaturan barunya,” ujar Hosen, Ahad (6/9/2026).
SOROT TARGET DELAPAN MINGGU, KAKI JATIM: JANGAN KEJAR WAKTU LALU ABAIKAN SUBSTANSI!
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengesahan melalui rapat paripurna pada Desember 2026.
Pembahasan tersebut disebut akan meliputi penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua.
Namun, target waktu yang relatif singkat itu justru menjadi perhatian KAKI Jatim.
Hosen mengingatkan agar pembahasan sebuah produk hukum tidak hanya berorientasi pada kecepatan, melainkan harus mengedepankan substansi, kepastian hukum serta dampaknya bagi masyarakat.
“Jangan karena sudah membuat target kemudian semuanya harus dipaksakan selesai. Kalau memang belum matang dan belum tepat untuk diundangkan, jangan dipaksakan. Pekerjaan yang dilakukan secara tergesa-gesa dan terpaksa belum tentu menghasilkan sesuatu yang baik,” tegasnya.
KAKI JATIM SOROT ANGGARAN PEMBAHASAN RUU
Tidak hanya mempertanyakan urgensi RUU tersebut, KAKI Jatim juga menyoroti penggunaan anggaran negara dalam setiap tahapan pembahasan legislasi.
Hosen meminta agar DPR memastikan seluruh proses pembahasan RUU dilakukan secara efektif, efisien dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai proses pembahasan yang panjang justru menimbulkan beban anggaran yang besar tanpa diimbangi dengan urgensi dan manfaat yang jelas.
“Kami meminta seluruh penggunaan anggaran dalam proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai rakyat hanya melihat anggaran terus dikeluarkan, sementara substansi dan manfaat undang-undang yang dibahas masih menjadi perdebatan,” katanya.
DPR DIMINTA TAK PERLU BERJANJI MUNDUR
KAKI Jatim juga menanggapi pernyataan mengenai komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan RUU tersebut sesuai target.
Hosen menilai tidak perlu ada janji untuk mengundurkan diri apabila target pengesahan tidak terealisasi.
Menurutnya, pembentukan undang-undang bukanlah sebuah perlombaan untuk mengejar tenggat waktu, melainkan proses serius yang harus mempertimbangkan kepentingan hukum dan masyarakat.
“Tidak perlu berjanji mengundurkan diri hanya karena sebuah target tidak tercapai. Yang paling penting adalah jangan memaksakan sebuah undang-undang hanya demi memenuhi target. Lebih baik matang dan tepat daripada cepat tetapi menimbulkan persoalan baru,” tutur Hosen.
INGATKAN SEMANGAT PEMBERANTASAN KKN
Dalam pernyataannya, Hosen juga mengingatkan pentingnya semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia menilai seluruh pejabat dan penyelenggara negara harus memahami prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Semangat pemberantasan korupsi tentu harus terus dijaga. Kami bukan mendukung koruptor ataupun tindak pidana korupsi. Justru pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius sesuai mekanisme hukum yang benar dan tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum,” tegasnya.
Hosen pun menegaskan bahwa kritik yang disampaikan KAKI Jatim bukan bentuk pembelaan terhadap pelaku korupsi, melainkan dorongan agar setiap kebijakan dan pembentukan undang-undang dilakukan melalui kajian yang matang.
“Jangan salah menafsirkan sikap kami. Kami tidak mendukung korupsi. Tetapi setiap undang-undang harus benar-benar dikaji secara mendalam, memiliki urgensi yang jelas dan tidak dibuat hanya karena tekanan target waktu atau kepentingan tertentu,” pungkas Hosen.
Kini, rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 menjadi perhatian publik. Di tengah upaya DPR RI mempercepat pembahasan, suara penolakan dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat diperkirakan akan terus muncul.
Pertanyaannya, apakah RUU Perampasan Aset benar-benar siap disahkan dalam waktu singkat, atau DPR RI perlu memperlambat langkah demi memastikan tidak ada persoalan hukum baru yang muncul di kemudian hari?
(Mh)
