RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, 7 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hak atas tanah dinyatakan hilang. Permohonan tersebut terdaftar atas nama I Made Arsa Artawan, dengan objek tanah yang terletak di Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu tahapan dalam proses administrasi permohonan sertipikat pengganti. Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan keterangan dan pernyataan terkait kehilangan sertipikat yang menjadi dasar dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah merupakan bagian penting dalam rangka memastikan adanya pertanggungjawaban pemohon terhadap keterangan yang disampaikan mengenai kehilangan sertipikat. Tahapan ini juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan persyaratan administrasi sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan pelayanan yang profesional dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
(Echa)
