RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BESUKI, SITUBONDO – Proses eksekusi riil lahan sawah yang menjadi objek lelang berdasarkan fiat atau penetapan Pengadilan Negeri Situbondo berlangsung di Dusun Bloro Timur RT 01 RW 02, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Polsek Besuki turun langsung melakukan pengamanan dan pengawalan ketat guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan aman, tertib, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Situbondo dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Panitera PN Situbondo Maria Reny Theresia, S.H., M.H., Jurusita PN Situbondo Agus Widodo, S.H., M.H., Kapolsek Besuki AKP H. Adam, S.H., M.M., Kepala Desa Bloro Edy Susiyanto, serta pemohon eksekusi H. Erfan Sahara.
Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan surat keputusan Pengadilan Negeri Situbondo di Balai Desa Bloro. Setelah itu, rombongan dari Pengadilan Negeri Situbondo bersama aparat keamanan dan pihak terkait bergerak menuju lokasi objek eksekusi.
Di lokasi, petugas Pengadilan Negeri Situbondo kembali membacakan penetapan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi riil terhadap lahan yang menjadi objek perkara tersebut.
Eksekusi pun berlanjut ke tahap pengosongan objek lahan.
Pekerja dari pihak pemohon kemudian melakukan pembersihan lokasi dengan membabat tanaman tembakau yang berada di atas lahan objek eksekusi. Seluruh proses berlangsung dalam pengawasan petugas dan pengamanan personel Polsek Besuki.
Sekitar pukul 11.00 WIB, proses pengosongan lahan dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemasangan banner sebagai tanda bahwa objek tersebut telah dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo.
Kehadiran personel Polsek Besuki dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Berkat koordinasi antara Pengadilan Negeri Situbondo, Polsek Besuki, Pemerintah Desa Bloro, serta seluruh pihak terkait, pelaksanaan eksekusi riil tersebut berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Polsek Besuki pun menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan kegiatan hukum, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Besuki.(Mh)
