RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BLITAR – Perbedaan keterangan terkait status sebuah rekening dalam penanganan perkara yang sedang berjalan menjadi sorotan Tim Penasihat Hukum Sri Patokah dari Jakarta.
Penasihat hukum Sri Patokah, Erawaty Gunawan, S.H., dari PHOEBE LAW FIRM Jakarta, menilai adanya kontradiksi keterangan mengenai status rekening tersebut perlu menjadi perhatian serius dan dilakukan pendalaman oleh penyidik guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Erawaty menjelaskan, dalam proses konfrontasi yang berlangsung pada 30 April 2026 dan dihadiri oleh pihak Bank Panin serta Sri Patokah, pihak bank disebut telah mengakui adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening yang menjadi objek persoalan.
Namun, dalam gelar perkara yang berlangsung pada 21 Mei 2026, muncul keterangan berbeda. Dalam forum tersebut, pihak Bank Panin disebut menyampaikan bahwa rekening tersebut tidak pernah diblokir.
“Perbedaan keterangan ini merupakan fakta yang sangat penting untuk didalami. Dalam hasil gelar perkara disebutkan rekening tidak diblokir, sedangkan dalam proses konfrontasi pihak Bank Panin mengakui adanya pemblokiran rekening. Kontradiksi ini seharusnya menjadi objek pendalaman penyidik,” ujar Tim Penasihat Hukum Sri Patokah.
Menurut Erawaty Gunawan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan secara prematur terkait penyebab munculnya perbedaan keterangan tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi apakah hal itu merupakan kekeliruan administratif atau bentuk penyajian data yang tidak sesuai dengan fakta. Justru hal tersebut yang kami harapkan dapat diuji secara profesional melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.
Erawaty menilai pemeriksaan lanjutan diperlukan agar seluruh dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dibandingkan dan diuji secara objektif.
Menurutnya, pendalaman secara menyeluruh penting dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status rekening pada saat peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi.
Tim Penasihat Hukum Sri Patokah berharap proses penyelidikan maupun penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah.
Dengan adanya pendalaman tersebut, setiap perbedaan fakta dan keterangan yang muncul diharapkan dapat dijelaskan secara proporsional dalam koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.***
