RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG — Sidang praperadilan M. Ridho kembali memanas. Dalam persidangan, saksi Sakti menyampaikan sejumlah keterangan yang dinilai mengungkap persoalan serius terkait proses penyidikan yang dijalani klien.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi mengungkap dugaan bahwa tindakan penggeledahan terhadap rumah keluarga M. Ridho dilakukan tanpa disertai surat izin pengadilan.
Tak hanya itu, penggeledahan tersebut disebut melibatkan sekitar 10 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian bersama pelapor Romadhan. Menurut keterangan saksi, tindakan tersebut berlangsung dengan cara yang membuat rumah keluarga klien menjadi porak-poranda.
Situasi itu, menurut pihak kuasa hukum, menimbulkan kesan seolah-olah M. Ridho merupakan pelaku kejahatan berat seperti bandar narkoba atau bahkan teroris.
Empat HP Orangtua dan Dua Adik Disebut Dirampas
Kesaksian di persidangan juga mengungkap dugaan pengambilan sejumlah telepon seluler milik keluarga M. Ridho.
Saksi menyebut terdapat empat unit HP milik orangtua serta dua unit HP milik adik M. Ridho yang diambil oleh oknum yang disebut sebagai anggota kepolisian.
Menurut keterangan saksi, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghapus atau menghilangkan percakapan WhatsApp antara Romadhan dengan pihak keluarga.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi semata-mata mengenai perkara pokok yang disangkakan kepada M. Ridho, tetapi juga menyentuh prosedur tindakan aparat serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga tersangka.
Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Justru Mengarah kepada Pelapor
Yang lebih mengejutkan, keterangan saksi juga menyinggung persoalan internal perusahaan.
Salah seorang saksi yang disebut sebagai Direktur PT Logawa menerangkan bahwa tidak pernah ada rapat audit yang dilakukan oleh komisaris untuk membahas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Namun dalam persidangan justru muncul keterangan mengenai dugaan penggelapan dana sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari fasilitas kredit PT BTN, yang menurut keterangan saksi justru mengarah kepada pihak pelapor.
Keterangan ini menjadi salah satu poin penting karena perkara yang menyeret M. Ridho disebut bermula dari persoalan internal perusahaan.
Ridho Disebut Telah Mengerjakan Hampir 100 Persen Pekerjaan Perizinan
Saksi juga menerangkan bahwa M. Ridho telah mengerjakan pekerjaan pengurusan perizinan yang disebut mencapai hampir 100 persen.
Atas keterangan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penerapan pasal penggelapan terhadap kliennya.
Pertanyaan besarnya: jika pekerjaan yang menjadi kewajiban M. Ridho disebut telah hampir seluruhnya dikerjakan, lalu di mana letak perbuatan penggelapan yang dituduhkan?
Pertanyaan inilah yang kini diuji dalam persidangan praperadilan.
Jika Ridho Tidak Menyerahkan Diri, Orangtua Disebut Akan Ditahan
Keterangan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya dugaan tekanan terhadap keluarga M. Ridho.
Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa apabila M. Ridho tidak menyerahkan diri, maka orangtuanya disebut akan menjadi pihak yang ditahan sebagai pengganti.
Keterangan tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan tekanan terhadap keluarga dalam proses penegakan hukum.
Pemanggilan Pro Justitia Dipersoalkan
Saksi juga menerangkan bahwa M. Ridho disebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi secara pro justitia sebanyak tiga kali sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
Menurut keterangan saksi, dokumen pemanggilan tersebut justru disebut hanya disodorkan untuk ditandatangani saat pemeriksaan, seolah-olah pemanggilan telah dilakukan dan diterima oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar keberatan pihak kuasa hukum terhadap prosedur penetapan dan pemanggilan kliennya.
Jika Surat Izin Dipersoalkan, Mengapa Kredit Bisa Cair?
Saksi juga memberikan keterangan yang menjadi pertanyaan besar dalam perkara tersebut.
Jika benar terdapat dugaan pemalsuan surat izin yang menjadi bagian dari perkara, maka muncul pertanyaan: bagaimana mungkin pihak pelapor Romadhan dapat memperoleh fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen-dokumen perizinan yang menurut keterangan saksi justru diurus oleh tersangka?
Pertanyaan ini menjadi penting untuk menguji siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat dari dokumen-dokumen tersebut dan bagaimana proses penggunaannya dalam pengajuan kredit.
Sengketa Internal Perusahaan Disebut Menjadi Akar Persoalan
Dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa perkara ini pada dasarnya berawal dari sengketa internal perusahaan antara komisaris, direktur, CEO, dan M. Ridho.
Pihak kuasa hukum menduga proses hukum terhadap M. Ridho tidak dapat dilepaskan dari konflik internal tersebut.
Bahkan muncul dugaan bahwa laporan pidana digunakan sebagai instrumen untuk memberikan tekanan terhadap M. Ridho.
Namun seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum.
Dua Saksi Disebut Dibawa ke Polda untuk Ditahan
Saksi juga menerangkan bahwa dua orang saksi disebut dibawa ke Polda untuk kemudian ditahan.
Keterangan ini semakin menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara M. Ridho dan menjadi bagian yang dipertanyakan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, pengacara Agus Flores menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pemanggilan tersangka yang disebut dilakukan melalui telepon seluler.
Menurutnya, pemanggilan dalam proses pro justitia semestinya memiliki prosedur dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Agus Flores juga mempersoalkan tindakan penggeledahan yang, menurut pihaknya, dilakukan tanpa disertai izin pengadilan sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
Lebih jauh, ia menilai cara penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah keluarga klien tidak semestinya dilakukan secara berlebihan.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan, kepatutan, dan norma kesusilaan,” demikian garis besar keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Rangkaian keterangan saksi tersebut kini menjadi bagian penting dalam persidangan praperadilan M. Ridho.
Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum?
Mulai dari pemanggilan, penggeledahan, pengambilan barang milik keluarga, hingga dasar penetapan tersangka, semuanya kini diuji di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan pun menjadi ruang untuk menguji apakah proses hukum terhadap M. Ridho benar-benar berdiri di atas prosedur dan alat bukti yang sah, atau justru terdapat persoalan hukum yang harus dikoreksi.
Seluruh keterangan saksi dan keberatan kuasa hukum tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.***
