RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Jakarta — Langkah besar memperkuat ekosistem investasi dan pelayanan publik kembali dilakukan pemerintah. Tiga kementerian strategis resmi memperkuat integrasi data melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (9/9/2026), dan dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan dan mengintegrasikan data dari tiga sistem pemerintahan, yakni Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) milik Kemnaker, serta All Indonesia milik Kemenimipas.
Integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi pelayanan, khususnya berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, kolaborasi ketiga kementerian sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sinergi dalam memberikan pelayanan kepada TKA dan investor asing selama ini telah berjalan. Penandatanganan kerja sama menjadi bentuk formalisasi sekaligus penguatan terhadap kolaborasi tersebut.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Menteri Agus.
Menurutnya, Kemenimipas memberikan dukungan penuh terhadap langkah integrasi data tersebut. Penyatuan data dinilai penting untuk menciptakan kepastian dalam setiap proses pelayanan pemerintahan, terutama bagi investor asing yang membutuhkan kejelasan dalam menjalankan investasinya di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Satu data, tiga kementerian, satu tujuan: pelayanan yang semakin cepat, terintegrasi dan memberikan kepastian.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya dalam memperkuat layanan keimigrasian berbasis digital.
Dengan integrasi sistem dan data antarkementerian, pemerintah berupaya membangun pelayanan yang semakin terkoneksi sehingga proses administrasi terkait TKA dan investor asing dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian.
Bagi dunia usaha, kepastian merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keputusan investasi. Karena itu, integrasi data lintas kementerian diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Gebrakan integrasi data ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi digital pemerintahan terus digenjot dengan pelayanan yang terhubung, data yang lebih terpadu, dan kepastian yang semakin diperkuat bagi investor serta tenaga kerja asing di Indonesia.(mh)
