RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH, yang akrab disapa Agus Flores (AF), mengambil langkah tegas dalam menangani derasnya pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pelayanan maupun perilaku oknum anggota kepolisian.
AF menyebut, terlalu berat jika seluruh persoalan yang masuk ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fast Respon harus ditangani langsung oleh dirinya. Karena itu, mulai Senin (14/9/2026), ia memilih mengarahkan sejumlah pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota Polri kepada Propam Polri agar ditangani melalui mekanisme resmi.
“Per hari ini, Senin (14/9), saya membagi loket pengaduan Propam Polri, agar pengaduan tidak kerja dua kali. Langsung saja ditangani Polri,” ujar Agus Flores.
Menurut AF, keputusan tersebut tidak terlepas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterimanya sejak dirinya mendorong program “Polri Untuk Masyarakat”.
Ia mengaku berbagai persoalan terkait pelayanan dan dugaan tindakan oknum kepolisian terus bermunculan dan disampaikan langsung kepadanya.
“Sejak saya memprogramkan Polri Untuk Masyarakat, banyak masyarakat kecewa dengan kinerja Polri masuk ke saya.”
AF bahkan menyinggung persoalan yang belakangan menjadi perhatiannya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko).
“Kayak disandera saya di Cirebon. Banyak persoalan di Polres Cirebon Kota akhir-akhir ini. Daripada sakit kepala, saya arahkan saja ke Propam Polri,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perubahan pola AF dalam merespons berbagai laporan masyarakat. Jika sebelumnya pengaduan kerap dikomunikasikan langsung kepada pejabat kepolisian di daerah, kini ia menilai jalur Propam menjadi pilihan yang lebih tepat ketika laporan menyangkut dugaan pelanggaran anggota Polri.
Komunikasi dengan Kapolres Ciko Disebut Memanas
AF juga mengungkap bahwa dirinya sebelumnya cukup intens menyampaikan berbagai persoalan kepada Kapolres Cirebon Kota.
Menurut pengakuannya, komunikasi dan banyaknya persoalan yang disampaikan tersebut bahkan membuat hubungan komunikasi menjadi tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
AF menyebut nomor teleponnya akhirnya diblokir oleh Kapolres Cirebon Kota.
“Tiap hari saya menyampaikan ke Kapolres Cirebon Kota, sampai membuat pusing kepala Kapolres Ciko. Pada akhirnya nomor Ketum Fast Respon diblokir,” ungkap AF.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak AF dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak Polres Cirebon Kota untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai alasan maupun konteks pemblokiran komunikasi tersebut.
AF menegaskan, dirinya tidak ingin seluruh persoalan kepolisian dibebankan kepada Fast Respon. Menurutnya, jika sebuah laporan menyangkut dugaan pelanggaran disiplin atau etik anggota Polri, maka institusi Polri melalui mekanisme Propam memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik dan pengaduan masyarakat, menurut AF, semestinya tidak berhenti pada komunikasi personal, tetapi diarahkan ke mekanisme pengawasan internal yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
Kini bola berada di tangan Propam Polri. Berbagai pengaduan yang selama ini mengalir kepada Fast Respon diharapkan dapat masuk melalui jalur resmi, sehingga setiap laporan dapat diverifikasi, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.(Mh)
