RADAR-BLAMBANGAN.COM | MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, beserta Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9) pagi. Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian pandangan umum (Pandum) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Digelar di Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, bersama dengan wakilnya, Khoirul Amin, dan Hartono. Untuk penyampaian Pandum, dilakukan oleh sepuluh perwakilan fraksi, yaitu fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang disampaikan oleh M. Agus Fauzan, dan dilanjutkan dengan penyampaian Widayati dari fraksi Nasdem (Nasional Demokrat), lalu Nurida Lukitasari dari fraksi PDIP, serta Bambang Widjanarko dari fraksi Golkar.
Setelahnya, dilanjutkan oleh Diana Kholidah, perwakilan fraksi Demokrat, Sujatmiko dari fraksi Gerindra, dan Ainur Rosyid dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), sebelum ditutup dengan penyerahan dokumen Pandum dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
serta fraksi Gabungan PAN dan Perindo.
Ayni Zuroh dalam kalimat penutupnya menyebut bahwa setelah penyampaian dan penyerahan Pandum fraksi kepada bupati dan wakil bupati, Pemkab Mojokerto diharapkan untuk mempertimbangkan pandangan-pandangan para anggota DPRD sehingga bisa menjadi acuan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2026.
“Pandangan umum fraksi anggota DPRD diserahkan kepada Pemkab Mojokerto untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Tampak turut hadir pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026, yaitu Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Pimpinan dan Perwakilan OPD Kabupaten Mojokerto, serta Para Stakeholder bersama dengan Instansi terkait lainnya. (Mahmudah)
