_“Buktikan Profesionalisme Polri dan Semangat PRESISI Jangan Ada Oknum yang Berlindung di Balik Seragam dan Jabatan”_
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Jakarta, 16 September 2026 — Ketua Tim Kuasa Hukum tiga korban dugaan penganiayaan, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan akan terus mengawal proses hukum menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Polsek Pademangan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Tim Kuasa Hukum meminta penanganan di tingkat Polres dilakukan secara cepat, profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, terutama karena berdasarkan keterangan para korban terdapat pihak yang mengaku sebagai perwira Polri dan berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Rikha juga mendesak seluruh terduga pelaku untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri/menghadap kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan.
“Jangan menghindar dari proses hukum. Jika merasa benar, datang dan berikan keterangan. Jika memang anggota Polri, justru harus memberikan contoh bahwa setiap anggota kepolisian tunduk kepada hukum. Kami mendesak para terduga pelaku segera kooperatif dan menghadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.”
DUGAAN PENODONGAN PISTOL HARUS DIUSUT
Berdasarkan keterangan korban kepada Tim Kuasa Hukum, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, salah seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai perwira Polri diduga menodongkan benda yang disebut korban sebagai pistol.
Ketua Tim Kuasa Hukum meminta penyidik tidak hanya menyelidiki dugaan penganiayaan, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap identitas para terduga pelaku, status kedinasan dan satuannya, serta jenis, kepemilikan dan legalitas senjata yang disebut korban.
“Jika benar ada pistol yang ditodongkan kepada korban, ini harus diusut secara terang. Senjata siapa? Apakah senjata dinas? Siapa pemegangnya? Atas dasar apa digunakan? Kami meminta seluruhnya dibuktikan melalui penyidikan, bukan ditutup dengan asumsi.”
Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H. menegaskan bahwa keterangan korban mengenai status kepolisian dan satuan terduga pelaku belum boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum diverifikasi secara resmi oleh penyidik.
“PRESISI HARUS HADIR DALAM TINDAKAN, BUKAN SEKADAR SLOGAN”
Rikha meminta Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.
Konsep resmi Polri PRESISI menekankan unsur Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Sumber resmi Polri juga menjelaskan bahwa responsibilitas dan transparansi berkeadilan diarahkan agar pelaksanaan tugas berlangsung cepat, tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
“Kami menghormati institusi Polri. Justru karena itu kami meminta semangat PRESISI benar-benar diwujudkan dalam perkara ini. Profesionalisme diuji ketika dugaan pelanggaran menyentuh orang yang mengaku bagian dari institusi itu sendiri.”
“Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan harus terlihat dalam proses penegakan hukum. Masyarakat menunggu tindakan konkret.”
DESAK KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA UNGKAP PERKARA SECARA TRANSPARAN
Tim Kuasa Hukum meminta jajaran Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengamankan bukti yang relevan.
Secara khusus, Tim Kuasa Hukum meminta rekaman CCTV, dokumentasi luka, Visum et Repertum, kendaraan yang digunakan, bukti elektronik yang diperoleh secara sah, serta benda yang diduga sebagai senjata api ditelusuri dan diamankan sesuai prosedur.
“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya berdasarkan alat bukti. Jangan ada intervensi, jangan ada intimidasi terhadap korban atau saksi, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.”
MINTA KAPOLRI BERI ATENSI
Rikha juga meminta Kapolri memberikan atensi terhadap perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya keterlibatan anggota Polri.
“Kami meminta atensi Kapolri. Jika benar mereka anggota Polri, periksa secara pidana dan secara etik sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku. Apabila ternyata ada orang yang hanya mengaku sebagai anggota atau perwira Polri, fakta itu juga harus dibongkar kepada publik.”
“Yang kami perjuangkan bukan penghukuman tanpa proses. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang berani, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.”
APRESIASI POLSEK PADEMANGAN
Di sisi lain, Rikha kembali memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan beserta jajaran atas respons awal terhadap para korban.
Surat permintaan visum yang diperlihatkan Tim Kuasa Hukum, tertanggal 16 September 2026, mencatat salah seorang korban mengalami luka memar pada wajah bagian pipi kiri, dengan peristiwa dicatat terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Surat tersebut meminta RSUD Pademangan melakukan pemeriksaan dan membuat Visum et Repertum untuk kelengkapan berkas.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan dan jajaran yang telah merespons para korban dan memfasilitasi proses visum. Sikap profesional anggota Polri yang bekerja sesuai prosedur juga harus kita sampaikan secara terbuka.”
“JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERKIKIS”
Menurut Rikha, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu kesempatan bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum tidak membedakan masyarakat biasa dengan aparat.
“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga dengan tindakan nyata. Kalau ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, proses hukum yang profesional juga harus menyatakannya secara terang.”
“Kepada para terduga pelaku: segera kooperatif dan menghadap penyidik. Kepada Polres Metro Jakarta Utara: tegakkan hukum secara profesional. Kepada Kapolri: kami memohon atensi. Bongkar perkara ini sampai tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti.”
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus mendampingi ketiga korban dan mengawal perkembangan perkara setelah penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Jakarta, 16 September 2026
TIM KUASA HUKUM PARA KORBAN
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum
