RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH, MH, angkat bicara mengenai maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait penegakan hukum lalu lintas. Kamis, (18/9/2026)
Agus Flores menilai masyarakat perlu semakin kritis menyikapi berbagai informasi mengenai Polantas, khususnya narasi yang menyebut adanya penertiban kendaraan secara door to door hingga mendatangi rumah warga.
“Dari dulu serangan hoaks terhadap Polantas Polri sering dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin membuat situasi kepolisian kacau. Masyarakat harus bijak menilai perkembangan media sosial dan jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya,” ujar Agus Flores.
Pernyataan tersebut mencuat setelah beredar narasi mengenai penertiban dan pemeriksaan kendaraan dari rumah ke rumah. Korlantas Polri pada 16 September 2026 secara resmi menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Korlantas juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian dilaksanakan di jalan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Agus menegaskan, masyarakat seharusnya melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang menyangkut institusi Polri.
Menurutnya, perkembangan teknologi penegakan hukum lalu lintas justru mengarah pada digitalisasi. Korlantas Polri terus memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan terintegrasi.
Tiga Isu yang Disorot Agus Flores
Agus Flores menyebut terdapat sejumlah isu yang menurut pandangannya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Polri.
Pertama, isu tilang. Menurut Agus, informasi yang tidak benar mengenai mekanisme penindakan lalu lintas dapat membuat masyarakat panik dan membentuk persepsi keliru terhadap tugas Polantas.
Kedua, isu keretakan atau propaganda yang berkaitan dengan komunitas ojek online (ojol). Agus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terseret narasi yang berpotensi memperuncing hubungan antara masyarakat, pengemudi ojol dan aparat keamanan.
Ketiga, isu keamanan. Menurutnya, informasi mengenai situasi keamanan harus dilihat berdasarkan fakta dan sumber resmi, bukan semata-mata berdasarkan potongan video, unggahan anonim atau pesan berantai.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang tidak jelas. Kalau ada informasi soal kebijakan Polri, tilang, keamanan maupun pelayanan masyarakat, cek dulu sumber resminya,” tegasnya.
Korlantas: Saring Sebelum Sharing
Korlantas Polri sendiri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Dalam penjelasannya terkait isu penertiban kendaraan dari rumah ke rumah, Korlantas menegaskan narasi tersebut bukan kebijakan resmi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda maupun instansi terkait.
Sementara dalam sistem ETLE, proses penindakan dilakukan melalui mekanisme elektronik. Situs resmi ETLE Korlantas menjelaskan tahapan mulai dari perekaman pelanggaran, identifikasi kendaraan, pengiriman surat konfirmasi, konfirmasi pemilik kendaraan hingga penerbitan tilang.
Agus Flores pun mengajak masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai satu-satunya sumber informasi.
“Media sosial itu cepat, tetapi tidak semua yang cepat itu benar. Masyarakat harus cerdas. Saring sebelum sharing. Jangan sampai hoaks justru membuat masyarakat berhadapan dengan ketakutan yang tidak perlu,” pungkasnya. (Mh)
