RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIREBON — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada proses penanganan sejumlah laporan polisi (LP) di wilayah Cirebon. Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN) Agus Flores menyebut dirinya menerima data dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) terkait 12 laporan polisi periode 2025–2026 yang dinilai mengalami lambatnya penanganan.
Menurut Agus Flores, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak semestinya memperoleh penanganan yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarga.
Agus bahkan menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum di Cirebon.
“Ini masih KPA, belum yang lain, di luar KPA,” ujar Agus Flores.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa data yang diterima Agus Flores, menurut keterangannya, baru berasal dari satu lembaga. Ia menyebut masih terdapat kemungkinan adanya laporan lain dari masyarakat yang belum disampaikan kepada pihaknya.
Sorotan terhadap penanganan perkara perlindungan anak di Cirebon sebelumnya juga muncul di ruang publik. Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya pernah mendesak Unit PPA Polresta Cirebon mempercepat penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.
Agus Flores menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurut dia, apabila terdapat laporan polisi yang benar-benar mengalami keterlambatan tanpa kejelasan proses, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian pimpinan Polri.
Ia pun mengungkapkan rencana untuk membawa seluruh data laporan yang disebut mengalami lambat penanganan tersebut langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah itu, kata Agus, dimaksudkan agar setiap laporan dapat memperoleh perhatian dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Direncanakan semua LP yang lambat penanganan akan dilaporkan langsung ke Kapolri,” tegasnya.
Agus Flores juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Namun, penilaian bahwa kondisi tersebut sampai “merusak institusi Polri” merupakan pandangan Agus Flores dan masih perlu diuji melalui data, klarifikasi pihak kepolisian, serta mekanisme pengawasan yang berwenang.
Di sisi lain, Komnas PA Cirebon Raya dalam sejumlah kesempatan memang menekankan pentingnya penanganan perkara anak yang mengutamakan perlindungan korban. Komnas PA juga menyatakan pendampingan terhadap korban tetap dilakukan setelah laporan dibuat, termasuk dalam aspek psikologis.
Kini perhatian mengarah pada tindak lanjut atas data 12 LP periode 2025–2026 yang disebut Agus Flores tersebut. Publik tentu menunggu kejelasan mengenai nomor laporan, unit yang menangani, perkembangan masing-masing perkara, serta alasan apabila memang terdapat keterlambatan.
Jika data tersebut benar-benar disampaikan kepada Kapolri, langkah berikutnya adalah bagaimana setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai prosedur hukum.
Sebab, dalam penegakan hukum, bukan hanya perkara selesai yang penting, tetapi juga kepastian proses dan kejelasan bagi masyarakat yang telah datang mencari keadilan.(Mh)
