RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BLITAR – Tangis Sri Patokah pecah di ruang penyidik Polres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). Dengan didampingi kuasa hukumnya dari PHOEBE Law Firm, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H., Sri datang mempertanyakan perkembangan perkara yang berkaitan dengan rumah yang menurut keterangannya telah dilelang oleh Bank Panin.
Suasana emosional mewarnai kedatangan Sri. Di tengah proses hukum yang disebutnya telah berlangsung cukup panjang, Sri mengaku hanya ingin mendapatkan kepastian dan keadilan.
“Saya sudah lelah dengan proses yang berlarut-larut. Rumah saya dilelang, padahal saya selalu membayar tepat waktu. Saya hanya meminta keadilan. Tolong proses ini dilakukan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Sri dengan emosional.
Persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah dalam pertemuan dengan penyidik muncul kebutuhan menghadirkan saksi tambahan.
Kuasa hukum Sri, Erawaty Gunawan, mempertanyakan mengapa kebutuhan terhadap saksi tambahan tersebut baru disampaikan ketika pihaknya datang langsung dari Jakarta.
“Kenapa tidak diberitahu sejak awal atau dikirim surat bahwa masih diperlukan saksi lagi, sehingga kami bisa mempersiapkannya?” tegas Erawaty.
Menurut PHOEBE Law Firm, sejumlah aspek dalam perkara tersebut masih perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari persoalan pembayaran, proses pemberitahuan, dokumen terkait lelang, hingga fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan adanya unsur pidana masih merupakan argumentasi hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan/penyidikan serta alat bukti yang sah.
GELAR PERKARA AWAL OKTOBER, TITIK TERANG DITUNGGU
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Gelar perkara itu kini menjadi momentum yang dinantikan pihak Sri Patokah untuk mengetahui lebih jelas arah penanganan perkara.
Bagi kuasa hukum, proses hukum harus berjalan objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Sementara bagi Sri Patokah, persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah rumah.
Tangisan yang pecah di ruang penyidik Polres Blitar Kota menjadi gambaran keresahan seorang warga yang mengaku tengah mencari jawaban atas perkara yang dihadapinya.
Kini perhatian tertuju pada gelar perkara awal Oktober 2026.
Akankah forum tersebut membuka titik terang atas perkara yang selama ini dipersoalkan Sri Patokah?
Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, fakta yang terungkap, serta alat bukti yang dinilai secara objektif dalam proses hukum.
Perjuangan Sri belum berakhir. Gelar perkara awal Oktober kini menjadi babak yang paling ditunggu.(tim)
