RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil merespons dan mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku utama eksekutor serta tiga orang penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku utama diketahui berinisial MIM (34), seorang pria asal Sidoarjo yang tidak bekerja. Sementara itu, tiga orang penadah yang turut diamankan masing-masing berinisial FR, DM, dan MS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MIM mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 TKP telah berhasil dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, meliputi wilayah Pungging (1 TKP), Ngoro (3 TKP), Mojosari (1 TKP), dan Bangsal (1 TKP).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam di teras rumahnya dalam keadaan kunci masih menempel di lubang kunci kontak. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Tersangka MIM yang saat itu berjalan kaki melintas di depan rumah korban memanfaatkan situasi aman tersebut untuk membawa kabur sepeda motor. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara mesin motor dan mengira kendaraan tersebut dipakai oleh kerabatnya. Namun, setelah dipastikan, kendaraan milik korban telah raib dipetik pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp24 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan rangkaian penyelidikan, penyisiran, serta pemeriksaan rekaman CCTV. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku MIM di Jalan Raya Ketapang, Mojosari.
Dari hasil pengembangan, diketahui sepeda motor Scoopy hasil curian tersebut telah dijual berantai kepada tiga orang penadah (FR, DM, dan MS) yang mencari keuntungan dari jual beli barang hasil kejahatan tersebut.
Modus Operandi dan Rekam Jejak Pelaku
Modus operandi yang digunakan tersangka MIM adalah berangkat dari rumah menuju Mojokerto menggunakan angkutan umum. Selanjutnya, pelaku berjalan kaki untuk menyisir dan mencari sasaran kendaraan yang kuncinya tertinggal atau mudah dicuri.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa tersangka MIM merupakan seorang residivis. Pelaku pernah dihukum satu kali pada tahun 2024 terkait perkara penggelapan dengan vonis 2 tahun 10 bulan penjara di Lapas Medaeng. Salah satu penadah berinisial MS juga merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali menjalani hukuman.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
1 unit ponsel Redmi 13C
AAC
Uang tunai senilai Rp40.000
AAC
1 lembar STNK
Pakaian milik pelaku (1 kaos lengan panjang, 1 topi hitam, 1 celana panjang abu-abu, dan kaos kaki)
Atas perbuatannya, tersangka eksekutor (MIM) dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 132 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Sedangkan ketiga penadah (FR, DM, MS) disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan. (Mahmudah)
