RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K., menjelaskan bahwa aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui bernama Aziz Shafaf Al Zawari Zakaria (20), warga Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Peristiwa bermula saat korban bersama adik kandung dan adik sambungnya hendak mencari makan di wilayah Pugeran. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapati segerombolan orang melakukan konvoi dari arah barat,” ujar Ipda Putu Girindra.
Melihat rombongan konvoi tersebut, korban memutuskan untuk menepi di pinggir jalan. Namun, dari arah rombongan konvoi, beberapa pelaku menghampiri dan langsung melakukan tindak kekerasan.
“Tersangka AGS (31) memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian pipi sebelah kanan atau bawah mata. Sementara itu, tersangka ALF (27) memukul bagian leher korban sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka ringan,” jelasnya.
Usai kejadian, rombongan konvoi tersebut sempat dihentikan dan diamankan oleh warga sekitar sebelum petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka AGS.
Sementara itu, tersangka ALF sempat melarikan diri ke Denpasar, Bali. Namun, tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap ALF.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK dan kunci kendaraan, satu buah kalung emas dalam kondisi putus, satu buah kaos hitam, satu buah celana panjang hitam, serta satu unit ponsel Redmi. Currently, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. (Mahmudah)
